KOLAKA TIMUR

Bappeda Koltim Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD

419
×

Bappeda Koltim Gelar Konsultasi Publik II KLHS RPJMD

Sebarkan artikel ini
DR. Mustakim Darwis di dampingi tenaga ahli dari UHO saat memberikan arahan, di Aula Kantor Bappeda Koltim, Senin (17/12/2018)
DR. Mustakim Darwis di dampingi tenaga ahli dari UHO saat memberikan arahan, di Aula Kantor Bappeda Koltim, Senin (17/12/2018)

Reporter : Jaspin

Editor : Def

TIRAWUTA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Konsultasi Publik II penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD perubahan Koltim 2016 – 2021 yang bertempat di Aula kantor Bappeda Koltim, Senin(17/12/2018).

Hadir dalam konsultasi tersebut adalah Tiga tim tehnik dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yakni Dr La ode Sandi Aji Bande, serta Dr Hasbullah Syaf, selaku pemateri yang dihadir para Orgainsasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat, Kades serta Lurah.

Kepala Bappeda Koltim, Mustakim Darwis mengatakan, kegiatan KLHS ini sangat penting dalam RPJMD Kabupaten Koltim 2016 – 2021, dimana diketahui RPJMD Koltim dalam proses perubahan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 di mana beberpa OPD mengalami perubahan penambahan dan pengurangan.

“Dengan perubahan tersebut RPJMD mengalami penyesuaian, selanjutnya memperbaiki target capaian OPD karena RPJMD merupakan Rapor bagi pelaksanaan kegiatan kita, dimana program, capaian dan kegiatan harus sesuai dengan yang kita rencanakan”, paparnya.

Sepintas, kata dia, RPJMD adalah sesuatu yang biasa, namun sesungguhnya RPJMD merupakan nilai yang menggambarkan pencapaian Lima tahun kedepan. Sehingga diharapkan kepada para OPD, Camat Kelurahan memberikan masukan sebelum RPJMD ditetapkan.

“Kami juga menyampaikan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mohon diperhatikan, jangan keluar dari RPJMD yang telah kita sepakati,” terangnya.

Mustakim melanjutkan, program yang tidak tercantum dalam RPJMD itu merupakan tanggung jawab masing – masing yang melaksanakan, dimana sesuai dengan peraturan perundangan dokumen sekarang harus selalu bersamaan dengan dokumen KLHS.
“Untuk itu di Bapeda sekarang sementara kita siapkan KLHS RT/RW yang akan segera selesai,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page