HUKUM & KRIMINALKOLAKAPOLDA SULTRAPOLISI

Bawa Bom Ikan, Nelayan di Kolaka Diciduk Personel Ditpolairud Polda Sultra

556
×

Bawa Bom Ikan, Nelayan di Kolaka Diciduk Personel Ditpolairud Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang tengah melaksanakan patroli dan penyelidikan rutin di perairan Kolaka.

KOLAKA, MEDIAKENDARI.com – Seorang nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial US (38), diamankan oleh personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sultra karena kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, pada Rabu (8/10/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra yang tengah melaksanakan patroli dan penyelidikan rutin di perairan Kolaka. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar pantai.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam botol kaca berisi pupuk bahan siap ledak, dua botol plastik berisi pupuk, serta sepuluh buah dopis dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga akan digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan guna mencegah penggunaan bahan peledak tersebut di laut, yang berpotensi menimbulkan kerusakan besar terhadap ekosistem perairan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba melakukan praktik illegal fishing dengan bahan peledak. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa merusak terumbu karang serta membahayakan keselamatan nelayan lainnya,” tegas AKBP Tendri Wardi.

Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin oleh Ipda Rahmat Subair, S.H., M.H., CPM, bersama personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Sultra.

Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M., turut mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam mencegah praktik penangkapan ikan dengan cara merusak.

Ia menegaskan, Ditpolairud Polda Sultra akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut dan memastikan aktivitas perikanan berjalan sesuai aturan. Laut adalah sumber kehidupan masyarakat pesisir, sehingga harus dijaga bersama,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Ditpolairud Polda Sultra berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan.

Selain mengancam keselamatan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

You cannot copy content of this page