Reporter : Mumun
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara, namun sayangnya rekomendasi PSU belum dijadwalkan oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, ke empat TPS yang direkomendasikan untuk digelarnya PSU diantaranya TPS 2 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, TPS 1 Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea, TPS 1 Desa Bandaeha dan TPS 1 Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
“Rekomendasi PSU nya kita sudah serahkan ke KPU, kita tunggu mereka bagaimana keputusannya. Rekomendasinya kita ada empat TPS, tinggal mereka bagaimana menindaklanjutinya,” kata Burhan, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga :
- Bupati Yusran Pimpin Langsung Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Desa Sekabupaten Konawe
- KONI Siap Mengharumkan Nama Kendari di HUT Sultra ke 61 di Kolaka
- Wakili Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Di Apel Pagi, Bupati Konawe Nonaktifkan Empat Pejabat Atas Dugaan Pelanggaran Disiplin
- Pimpin Apel Hari Kartini 2025, Gubernur : Perempuan Berdaya, Sultra Maju
- Mandulnya Elit Politik Ditengah Krisis Multidimensi
Lanjut Burhan, salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu ke KPU Konut untuk dilakukannya PSU adalah dalam pemilihan 17 April 2019 lalu yang memberikan hak suaranya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Paling lama sepuluh hari KPU Konut untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata, yang dikonfirmasi terkait rekomendasi PSU di empat TPS mengatakan, jika pihak KPU belum menjadwalkan pelaksanaan PSU.
“Belum, kita mau pleno dulu. Baru kita mau bicarakan teman-teman untuk jadwalnya. Kan itu jangka waktunya 10 hari mulai dari hari H,” kata Syawal.