Reporter : Mumun
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara, namun sayangnya rekomendasi PSU belum dijadwalkan oleh KPU setempat.
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, ke empat TPS yang direkomendasikan untuk digelarnya PSU diantaranya TPS 2 Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, TPS 1 Desa Barasanga Kecamatan Wawolesea, TPS 1 Desa Bandaeha dan TPS 1 Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
“Rekomendasi PSU nya kita sudah serahkan ke KPU, kita tunggu mereka bagaimana keputusannya. Rekomendasinya kita ada empat TPS, tinggal mereka bagaimana menindaklanjutinya,” kata Burhan, Minggu (21/4/2019).
Baca Juga :
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
Lanjut Burhan, salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu ke KPU Konut untuk dilakukannya PSU adalah dalam pemilihan 17 April 2019 lalu yang memberikan hak suaranya tidak sesuai dengan yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Paling lama sepuluh hari KPU Konut untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Konut, Syawal Sumarata, yang dikonfirmasi terkait rekomendasi PSU di empat TPS mengatakan, jika pihak KPU belum menjadwalkan pelaksanaan PSU.
“Belum, kita mau pleno dulu. Baru kita mau bicarakan teman-teman untuk jadwalnya. Kan itu jangka waktunya 10 hari mulai dari hari H,” kata Syawal.