BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINAL

Bawaslu Sultra Surati Bawaslu Konawe Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi

974
×

Bawaslu Sultra Surati Bawaslu Konawe Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyurati Bawaslu Kabupaten Konawe terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Rudi Hartono terkait hasil seleksi Panwascam Kecamatan Pondidaha pada 31 Mei 2024 lalu.

Bawaslu Sultra secara terlampir menyurati Bawaslu Konawe melalui surat dengan Nomor 94/PP.00.01/K.SG/06/2024 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 07 Juni 2024 model A.1 perihal dugaan pelanggaran administratif hasil existing evaluasi kinerja Panwascam Pondidaha atas nama Lukman Sukawati yang dinyatakan terpilih kembali sebagai Panwascam berdasarkan pengumuman Nomor 42/KP.01.00/K.SG-09/05/2024 tertanggal 02 Mei 2024.

Dikatakan, pada 03 Mei 2024, Rudi Hartono menyampaikan tanggapan hasil pengumuman Panwascam se-Kabupaten Konawe terkhusus di Kecamatan Pondidaha, Lukman Sukawati yang dinyatakan lulus berstatus ASN PPPK pertanggal 12 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 149 Tahun 2023 tentang Penugasan dan Penempatan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023.

Rudi Hartono telah menyampaikan surat keputusan Lukman sebagai ASN PPPK kepada Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan dan disampaikan akan ditindaklanjuti di Bawaslu Sultra.

Hingga pertanggal 27 Mei 2024 bersamaan dengan laporan Rudi yang dibuat di Bawaslu Sultra ternyata menurut pelapor tanggapan atau aduan sebelumnya di Bawaslu Konawe tidak diproses serta tidak ditindaklanjuti ke Bawaslu Sultra.

Pada tanggal 01 Mei 2024 Abuldan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe memanggil dan mengumpulkan Panwascam se Kabupaten Konawe di Wisata Galu Resto dalam rangka menyampaikan secara langsung bahwa ASN PPPK tidak dapat masuk lagi sebagai anggota Panwaslu Kecamatan.

“Artinya bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe tidak konsisten dengan apa yang telah beliau sampaikan dan ini bisa mencederai integritas dan kredibilitas Bawaslu Kabupaten Konawe yang seharusnya pada saat masuknya tanggapan masyarakat, Bawaslu Kabupaten Konawe melakukan kajian dan penelitian kembali berkas dokumen adminitrasi saudara Lukman Sukawati SP MP terkait dengan statusnya sebagai ASN P3K bukan malah memaksakan untuk melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan,” tambah Rudi Hartono dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian pada 25 Mei 2024, Lukman Sukawati tetap dilantik sebagai Panwascam Pondidaha oleh Bawaslu Kabupaten Konawe.

Berdasarkan laporan Rudi Hartono, bukti-bukti yang disampaikan pelapor, keterangan saksi dan terlapor serta fakta-fakta hasil pemeriksaan, Bawaslu Sultra menyimpulkan terlapor dalam hal ini Abuldan terbukti melakukan pelanggaran adminisrasi pemilihan.

Yakni sepanjang berkaitan dengan tata cara Pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe.

Kemudian terlapor juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.

“Tindakan Terlapor merupakan tindakan tidak cermat dan tidak hati-hati dalam memeriksa dan memastikan kebenaran substansi identitas Lukman Sukawati dalam bukti Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara a quo, serta mengabaikan substansi bukti dengan hanya bersandar pada keterangan penyangkalan Lukman Sukawati tanpa didukung oleh bukti yang memadai, serta melalaikan prosedur konsultasi dan tindak lanjut konsultasi yang telah diatur oleh Bawaslu melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum a quo. Dengan demikian, tindakan Terlapor sebagaimana dimaksud tidak mencerminkan atau bertentangan dengan prinsip Professional Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” tulis Bawaslu Sultra dalam kajiannya.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne itu juga mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten Konawe untuk dilakukan perbaikan terhadap tata cara pembentukan Panwaslu Kecamatan Existing untuk Kecamatan Pondidaha.

Serta Bawaslu Sultra menyampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat dikonfirmasi Selasa (11/6/2024) membenarkan temuan dugaan pelanggaran ini.

“Iya (Benar), sudah ditandatangani secara elektronik,” kata Iwan melalui sambungan telepon.

Iwan juga memerintahkan Bawaslu Konawe untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.

Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan yang dikonfirmasi mengenai surat ini hingga berita ini terbit enggan berkomentar. (Red)

You cannot copy content of this page