KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai titik rawan pelanggaran saat verifikasi faktual terdapat di dua daerah yaitu Kabupaten Konawe dan Kota Baubau.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamirudin Udu mengatakan, untuk dukungan calon perseorangan sama dengan metode pemutakhiran data harus dengan cara sensus door to door alias rumah ke rumah mengingat di Kota Baubau ada Paslon Walikota melalui jalur independen.
Lanjut Hamirudin Udu, untuk dipastikan oleh Panwaslu adalah menanyakan tentang kebenaran dari salinan KTP serta kebenaran dan pengakuan dari orang yang memberikan dukungan.
“Mereka yang bertanda tangan di surat pernyataan mendukung di B1 KWK dan penyelenggara pemilih harus memastikannya, jadi teman-taman panwaslu yang harus dia pastikan adalah apakah memang dia yang bertanda tangan di surat pernyataan itu atau siapa?,” ucap Hamirudin saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (22/01/2018).
Hamirudin Udu menuturkan, untuk metode rekapnya haruslah dilihat, kemudian yang dinyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus direkap dan untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) juga harus direkap dengan baik.
“Jangan ditambah dan jangan pula dikurangi, jangan sampai merugikan pasangan calon,” jelasnya.
Lanjut Hamirudin Udu, Sementara untuk di Kabupaten Konawe, jika masih ada pemilih ganda yang ditemukan maka akan dipastikan kembali dan ditetapkan menjadi satu DPT. selain itu lanjutnya, yang telah meninggal dunia harus pula dipastikan agar dikeluarkan dari DPT sedangkan yang usianya belum cukup 17 Tahun dan belum menikah tetapi telah terdaftar sebagai pemilih akan di keluarkan.
“Kalau yang sudah 17 tahun dan belum ada namanya didaftar pemilih yang disusun oleh teman teman KPU itu harus direkomendasikan untuk dimasukkan sehingga dia memiliki hak konstitusional untuk bisa memilih,” tutupnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin