KENDARI – Dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan selama tahun 2021 serta dalam mencapai target – target kinerja Bea Cukai Kendari di tahun 2021, Bea Cukai Kendari tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, baik dengan instansi terkait, dan juga dengan para pengguna jasa serta stakeholder lainnya.
Pencapaian target–target kinerja Bea Cukai Kendari pada tahun 2021, tidak lepas dari peran serta berbagai pihak termasuk pengguna jasa (eksportir, importir, pengangkut) dan stakeholder terkait.
Kepala kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan Bea Cukai Kendari melakukan asistensi dengan bersinergi bersama instansi terkait sehingga berhasil mewujudkan terlaksananya ekspor perdana.
Baca Juga : Seorang Pria di Konkep Membabi Buta Diacara Lulo, Ada Korban Meninggal Dunia
“Sebanyak 7 eksportir berhasil melakukan ekspor perdana produk mereka yaitu Nutmeg with Shell (Myristicae Semen) oleh PT Layar Benua Mitra, kemudian PT Florindo Selaras Karya yang juga berhasil melaksanakan ekspor perdana produk mereka yaitu Dried Raw Cashew Nuts in Shell, New Crop, PT Sinar Sawit Indo dengan komoditi Palm Acid Oil, PT Cahaya Kencana Alam dengan komoditi Southsea Pearl, CV Nurafia Marine Fish Life dengan komoditi Tropical Fish, CV Alfizh dengan komoditi Fish Net Selain itu juga ada ekspor perdana yang dilakukan oleh CV Best Farmer Indonesia dengan komoditi Raw Cashew Nut,” jelasnya pada awak media, Kamis 17 Maret 2022.
Hadi juga menyebutkan dalam menjalankan fungsi Community Protector-nya, selama 2021 KPPBC TMP C Kendari telah melakukan sebanyak 16 kali kegiatan operasi pasar dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal sepanjang tahun 2021. Pada pelaksanaan operasi pasar Bea Cukai kendari telah melakukan 58 kali penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Dalam pelaksanaan operasi pasar tahun 2021 KPPBC TMP C Kendari berhasil mengamankan rokok sebanyak 478.460 batang rokok.
“Selain operasi pasar yang bersifat rutin, KPPBC TMP C Kendari juga telah melakukan penindakan untuk barang kena cukai sebanyak 5 kali penindakan terhadap minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan dan 33 kali penindakan terhadap rokok ilegal. Dalam penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 3.804.600 batang rokok ilegal. Selain di bidang cukai, KPPBC TMP C Kendari juga telah berhasil melakukan 9 kali penindakan di bidang kepabeanan terutama terkait impor barang-barang dari luar negeri yang salah pemberitahuan maupun tidak diberitahukan, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dan tidak terpenuhinya persyaratan impor,” bebernya.
Baca Juga : Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Sultra 2022 Meningkat
Selanjutnya Hadi juga menjelaskan selama tahun 2021, Bea Cukai Kendari telah bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum yang lain seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Polda Sulawesi Tenggara dan beberapa Polres di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan sinergi tersebut KPPBC TMP C Kendari telah berhasil melakukan penggagalan terhadap peredaran NPP di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 10 kali. Dari kegiatan penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 62 gram tembakau gorilla, 408 mL Cairan synthetic cannabinoid, dan 1192 gram Methamphetamin yang siap diedarkan di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam menjalankan fungsi Indutrial Assistance-nya Bea Cukai Kendari di tahun 2021 melakukan beberapa kunjungan dalam rangka assistensi kepada masyarakat yang mempunyai produk – produk yang berpotensi laku di pasar internasional agar bisa mengekspor produknya. Bea Cukai Kendari juga telah mengadakan FGD dengan peserta Para pelaku UKM/UMKM/IKM dan juga beberapa instansi terkait,”pungkasnya.
Penulis : Sardin.D