Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk 12 tersangka yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba dari sejumlah Wilayah. Dari para tersangka yang dibekuk berdasarkan enam LP ini, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 877,1 Gram dan ganja seberat 328 Gram.
Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Aries dalam konfrensi pers di Media Center Polda Sultra menjelaskan, para tersangka yakni Jainuddin (39), Muhammad Fernanda (21), M Rijal (27), Michael Tezzar Bawuoh (21), Ilham (23), Sugianto Renga (39), Nanang Sumarlin (35), Mardiansyah (25), Sela (18), dan Sandri Saputra (24), untuk yang berdomisili di Sultra.
Selanjutnya, Haerul Nasrullah (28) dan Muh Amin (26) merupakan dua tersangka yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Penangkapan Maret ini, ada dua tersangka yang memiliki barang bukti terbanyak yakni Jainuddin dengan barang bukti sabu seberat 450 Gram dan Fernanda sabu seberat 339 Gram,” La Ode Aries, Senin (25/03/2019).
Dijelaskannya, jika Jainuddin ditangkap di Jembatan Sampara pada 2 Maret 2019, sedangkan Fernanda ditangkap di ruang tunggu Bandara Halu Oleo pada 3 Maret ini 2019 lalu.
“Jaringan antar Provinsi yang terungkap, sebagian besar bertindak sebagai kurir yang ditugaskan menjemput barang haram dari Sumatra atau Sulawesi Selatan untuk diedarkan di Sulawesi Tenggara (Sultra),” ucapnya.
Jaringan ini, kata La Ode Aries, sudah terkoordinir, salah satunya dengan narapidana yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.
Baca Juga :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
“Dalam penjemputan baram haram itu, tersangka diberikan imbalan dari Sumatra sebesar Rp 50 juta, sementara dari Sulsel diberikan imbalan sebesar Rp 20 Juta per Kilogramnya, untuk mengantarkan ke Sultra,” katanya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 12 diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (A)











