Reporter : Erwino
Editor : Kang Upi
MUNA – Satres Narkoba Polres Muna kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial IJ. Ia ditangkap di bilangan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Senin, (16/9/2019) sekitar pukul 15:12 Wita.
IJ merupakan residivis untuk kasus narkoba. Saat ditangkap, Ia bahkan belum cukup sebulan menjalani kehidupan bebasnya setelah keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan, penangkapan IJ berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan IJ bersama pelanggannya jika di lokasi penangkapan tersebut.
Merespon laporan itu, tim pemberantas narkoba dibawah komando Iptu Hamka kemudian melakukan pengintaian dan langsung membekuk IJ. Saat ditangkap, ia sempat membuang barang bukti Sabu dalam pembungkus kristal bening, namun berhasil ditemukan.
“BB-nya sempat dibuang tapi berhasil didapat kembali,” kata Debby didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hamka.
Usai dibekuk, polisi kemudian menggeledah kediaman pelaku. Ditempat itu, ditemukan Sabu sebanyak empat sachet yang disembunyikan dalam dos HP. Selain itu, dua unit HP, alat hisap dan sejumlah uang tunai turut diamankan.
Baca Juga:
- RKAB Tak Terbit, Rakyat Menjerit! Ekonomi Masyarakat Torobulu Terancam Lumpuh
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Gubernur ASR Beberkan Empat Prioritas Pembangunan di Sultra di Hadapan Lukman Abunawas saat Pengukuhan IKA SMAN 1 Kendari
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
- DPRD Konawe Terima Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dari Pemda, Sekda : Defisit Rp174,5 Miliar Ditutup SiLPA dan Pinjaman
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemkot Baubau, Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
“Pelaku mengaku memesan barang haram itu dari IR yang merupakan Napi di Lapas Kendari dengan harga Rp 2 juta. Total BB-nya secara keseluruhan seberat 2,8 gram. Ia juga terbukti positif menggunakan narkoba saat ditangkap,” ungkapnya.
Kini IJ mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara, atas perbuatannya itu, IJ dikenakan sangkaan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 12 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. /B











