Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra berhasil membekuk MR (18), terduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (07/02/2019).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Robby Manusiwa mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama salah seorang teman berinisial I, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
“Keduanya masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu rumah. Setelah berhasil membuka pintu tersebut, mereka mengambil dan mendorong kendaraan bermotor merek Spin warna biru ke hutan dekat rumah MR,” jelasnya.
Baca Juga : Maling Berseragam ASN Asal Konawe Diringkus Ditreskrimum Polda Sultra
Selanjutnya, kata Kompol Robby, setibanya di hutan, mereka memotong dan menyambung kabel untuk menyalakan motor.
“Motor tersebut langsung dibawah ke Kecamatan Landongi, Kabupaten Koltim untuk dijual dengan harga murah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, pelaku diketahui telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dan penjualan barang bukti hasil curian di luar kabupaten. Dalam aksinya kali ini, diamanakan 4 unit sepeda motor berbagai merek.
Baca Juga : Ditipu “Intel”, Motor Warga Butur ini Raib Dibawah Kabur
Atas ulahnya ini, korban pencurian mengalami kerugian hingga Rp 18 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 363 dan 362 tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (A)