NEWS

Berdasarkan SIPOL, Ketua KPU Sultra: Telah Tuntaskan Verifikasi Administrasi Dokumen

459
×

Berdasarkan SIPOL, Ketua KPU Sultra: Telah Tuntaskan Verifikasi Administrasi Dokumen

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra), La Ode Abdul Natsir menyebutkan bahwa pihaknya telah menuntaskan verifikasi administrasi dokumen persyaratan terhadap keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di 17 kabupaten/kota berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sejak Rabu 24 Agustus 2024.

Baca Juga : Tunggak PBB, Camat Lambuya Soroti SPBU di Desa Amberi, Konawe

“Sejak dimulai tahapan verifikasi administrasi pada 16 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota se Sultra secara simultan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang diterima dari KPU melalui SIPOL, dan telah selesai sejak Rabu 24 Agustus 2024 kemarin,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin,29 Agustus 2022.

Abdul Natsir menjelaskan verifikasi mereka di 17 kabupaten/kota meliputi daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-El atau KK yang di unggah ke dalam SIPOL.

“Selain itu dugaan ganda anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL; ketiga, status pekerjaan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat sebagai anggota partai politik,” imbuhnya.

Natsir menambahkan usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam SIPOL telah memenuhi syarat Sebagai anggota Partai Politik; dan kelima, NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-El atau KK yang ada dalam SIPOL.

Baca Juga : Belakang SPBU Wamponiki Jadi Habitat Buaya, Masyarakat Diimbau Terus Berhati-hati

“Indikator itu menjadi fokus verifikasi administrasi terhadap 141.633 dokumen keanggotaan partai politik yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra,” pungkasnya.

Diketahui verifikasi itu merujuk pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, KPUD kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik.

Reporter: Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page