Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Kasus pembunuhan presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sulawesi Tenggara Abu Saila atau Aditia (55) kini masih tahap satu, padahal pelaku pembunuhan telah ditangkap Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari pada Minggu (21/7/2019).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidik,S.I.K mengatakan berkas pelaku pembunuhan telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kendari pada pekan lalu.
“Kami sudah limpahkan di Kejari dan saat ini kami masih menunggu balasanya,” ujar Sofwan kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).
Saat ditanya kenapa kasus tersebut lama naik ke tahap berikutnya, kata Sofwan, dalam melakukan penanganan perkara dibutuhkan juga proses penyelidikan.
Baca Juga :
- Gubernur Sultra Apresiasi Musyawarah Ke V LAT Sultra di Konawe
- Wakil Gubernur Sultra Ikuti Senam Bersama dan Tinjau Kerja Bakti SKPD di Kawasan MTQ Kota Kendari
- Bimtek E-MTQ dan E-MAQRA STQH ke-28 Tingkat Provinsi Sultra Resmi Dibuka
- Gubernur dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna atas RPJMD 2025-2029
- Gubernur Sultra Resmi Lepas 2.018 Jamaah Calon Haji Sultra, Berikan Uang Saku dan Jamin Biaya Pengobatan
- Pemkab Konawe Raih Peringkat Kedua Terbaik Se- Sultra Pengelolaan Dana Desa 2024
“Kan semua ada prosesnya mas,”ucapnya.
Sofwa menyebut dalam penangan kasus tersebut tidak menemui kendala. “Tidak ada kendalanya mas,”kata Sofwan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Abu Saila alias Aditya ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019).
Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil ditangkap.
Achfi Suhasim (29) ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 Wita.
(b)