NEWS

Berulang Kali Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Tersangka Mengaku Khilaf

4600
×

Berulang Kali Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Tersangka Mengaku Khilaf

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Tersangka S (40) yang diringkus polisi setelah melarikan diri keluar Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah Rahman.

 

Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman

KENDARI –  Tersangka S (40) mengaku khilaf setelah diduga berulang kali mencabuli anak tirinya hingga hamil tujuh bulan di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

S mengaku kelakuan bejatnya itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali. “Saya khilaf, Pak,” kata tersangka kepada awak media di Mapolres Kendari pada Jumat, 16 April 2021.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, tersangka melancarkan perbuatan terkutuknya tersebut sejak Juni 2020 sebelum akhirnya terbongkar pada April 2021.

Tersangka sempat melarikan diri keluar Sultra bersama ibu korban sebelum akhirnya diringkus Tim Buser 77 Polres Kendari bekerja sama Polres Luwu Utara di Malili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada 13 April 2021 lalu.

“S telah ditetapkan sebagai tersangka dan istrinya sementara dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” terang Didik.

Didik mengatakan, tersangka menyetubuhi korban dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam kamar. Kemudian mengancam akan membunuh jika tak mau memuaskan nafsu bejatnya.

“Takut dengan ancaman, sehingga korban pun menuruti permintaan S. Parahnya kejadian itu ditahu oleh ibu kandungnya (yang) justru kabur bersama pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page