Reporter : Hendrik B
Editor : La Ode Adnan Irham
KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menambahkan pidana terhadap tersangka narkoba yakni tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satriya Ahdy Permana kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).
Kata Satriya, pihaknya akan bekerja sama dengan perbankan agar dapat mengakses dan melakukan pemantauan terhadap rekening yang masuk dari terduga tersangka untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Selain dari perbankan, kata dia, Kejaksaan Tinggi juga siap memberi dukungan memberantas peredaran narkoba.
“Jadi selain kita tangkap, kita pidanakan, dan juga kita miskinkan para bandar maupun pengedar narkoba,” tambahnya.
BACA JUGA :
- Gubernur Sultra Andi Sumangerukka Dilaporkan ke KPK! Diduga Terima Aliran Dana Tambang Rp 2,09 Triliun PT TMS
- DPC JPKP Nasional Konkep Soroti Pemadaman Listrik Berulang di Wawonii Utara : Desak PLN Beri Penjelasan
- PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan, Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
Satriya mengimbau seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.
“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya. (B)











