Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D
MUNA – Dibentuknya badan kerja sama antar desa (BKAD) dan difungsikan badan usaha milik desa (BUMDes) adalah dua solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sembilan desa Kecamatan Kontunaga, Lohia dan Kecamatan Napabalano dapat menikmati air bersih dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Hal itu disuarakan salah satu pegiat desa, Adhyn Haq mengatakan sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta Permendes Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022. Diantaranya adalah fokus pada pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menurut Adhyn Haq, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat, tetapi untuk dapat menganggarkan pipa sambungan rumah (SR) dirumah keluarga penerima manfaat (KPM), jika dihubungkan dengan output PEN maka idealnya BUMDes seharusnya yang melakukan Momerandum of Understanding (MoU) bersama Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang berorientasi pada keuntungan desa (profit).
“Semestinya yang bersuara itu BKAD dari usulan masyarakat yang lahir dalam musyawarah setiap desa dan diketahui kepala desa (kades) serta disetujui badan pengawasan desa (BPD) terkait ketersediaan air bersih,” ucapnya melalui pesan whatsapp, Sabtu, 11 September 2021.
Baca Juga: Remaja di Bombana Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Ia menilai dimana dalam perjanjian kesepakatan bersama terkait pengelolaan air bersih, BUMDes harus mendapatkan profit dikuatkan notaris sehingga dapat dijadikan lampiran untuk mengajukan penyertaan modal kepada pemerintah desa pada saat musyawarah perencanaan desa dalam bentuk proposal.
“Jangankan pipa SR, pipa pelayanan (tersier) bisa melalui dana desa (DD) dalam bentuk penyertaan modal BUMDes dengan catatan biaya yang telah dikeluarkan adalah aset BUMDes yang juga aset desa,” kata Adhyn Haq.
Ia juga mengatakan harapan itu dapat tercapai apabila Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muna, Pj. kepala desa (kades) fokus pada diaktifkannya BKAD dan mengevaluasi pengurus BUMDes serta PDAM berinisiatif mengadakan pertemuan resmi dengan dua lembaga tersebut.
“Langkah Ini lebih tepat untuk menghindari jangan sampai dikemudian hari justru Pj kades akan menuai masalah karena perencanaan desa yang keliru apalagi bernuansa intervensi yang cacat perencanaan desa,” terangnya.
Sementara untuk legal standing dalam pelaksanaannya, Andhyn Haq mengatakan, Bupati Muna, LM. Rusman Emba, ST dapat menerbitkan surat edaran (SE) maupun himbauan terkait terpenuhinya kebutuhan air bersih pada sembilan desa sekitar bak penampungan SPAM, sekaligus bertujuan memaksimalkan kerja sama antar desa yang sinkron dengan kebijakan pemerintah kabupaten.
Karena dari sisi perencanaan pengadaan pipa SR kerumah KPM, tidak ada kewenangan DPMD Muna mengalokasikan anggaran apalagi sampai menyebutkan nilai sebesar Rp. 250 juta setiap desa meski telah melakukan rapat bersama Pj. kades.
“Kita berharap ada solusi dan PDAM dapat menyelesaikan persoalan air bersih di Kabupaten Muna karena kebutuhan air bersih sangat penting dan wajib dapat dinikmati masyarakat,” harapnya.