NEWS

Kuasa Hukum Mantan Dirut PT. KKP Bantah Soal Dana yang Mengalir di Lembaga Hukum

1392
×

Kuasa Hukum Mantan Dirut PT. KKP Bantah Soal Dana yang Mengalir di Lembaga Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Perseroan Terbatas (PT) Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, Ilham Rasyid membantah pemberitaan soal penyataan istri klainnya saat dilakukannya penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) di kediamannya di Perumahan Diamond Alfa, Jalan Gn. Meluhu, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Senin (5/6/2023).

Di kesempatan ini ia menyampaikan bahwa istri Kliennya saat dilakukannya penggeledahan di rumahnya tidak pernah mengatakan ada dana yang mengalir di lembaga hukum di Sultra soal kasus yang sedang dijalani suaminya (AA).

“Istri dari klien kami sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan, kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” ujarnya, Rabu (7/6/2023).

Oleh karena itu, Ilham menyampaikan rasa keberatannya atas pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, sebab menurutnya dalam pembuatan berita harus mengedepankan kode etik jurnalistik sesuai dengan UU pers dalam pasal 5 ayat 1.

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, kata dia yang sangat disayangkan pada saat proses penggeledahan adanya aparat kepolisian melakukan pengawalan dengan membawa senjata lengkap yang membuat adanya trauma terhadap anak-anak di dalam rumah.

“Kami keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud dikarenakan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan, sedangkan didalam rumah klien kami saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita,” katanya.

“Keberatan ini telah kami sampaikan pada kejaksaan tinggi sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team,” sambungnya.

Terlebih selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, Ilham menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif dengan menghadiri setiap pemanggilan pemeriksaan untuk memberikan keterangan, terkecuali dalam keadaan sakit.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page