HEADLINE NEWSMUNAMUNA BARAT

DP3A dan Kepolisian Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mubar

926
×

DP3A dan Kepolisian Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mubar

Sebarkan artikel ini
foto ilustrasi dugaan pencabulan

MUNA BARAT, MEDIAKENDARI. COM – Terkait kasus dugaan pencabulan melibatkan korban anak masih dibawah umur di Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara ( Sultra) yang terjadi sekira pekan lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), bersama Polres Muna terus melakukan pengusutan kasus tersebut.

Hasilnya Penyidik Polres Muna masih mencari sekaligus memburu 1 pelaku dari 3 pelaku  dugaan pencabulan yang dialami korban anak perempuan masih dibawah umur sebut saja namanya inisial Bunga (12 th ) dari Mubar.

Bunga menjadi korban dugaan pencabulan  yang diduga dilakukan oleh pelakunya yang ia kenal  lewat Facebook (FB) dan pelaku kasus serupa yang tak lain pelakunya merupakan Pamannya sendiri.

Dugaan pencabulan melibatkan anak dibawah umur ini terbongkar. Ikhwal,  berawal dari  perkenalan korban Bunga dengan seorang pelaku inisial (ZM) melalui media sosial di FB sehingga terjadilah dugaan  pencabulan saat korban Bunga dan pelaku bertemu pada 30 Agustus 2023 lalu.

Parahnya lagi, setelah kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi dan dilaporkan ke pihak kepolisian atas terbongkar kasus pencabulan yang sama.  Korban Bunga juga mengakui telah disetubuhi oleh pamannya sendiri inisial IM (43).

Korban Bunga yang sempat diancam oleh pelaku tak lain pamannya sendiri,  ia tak mengubrisnya. Bunga kemudian melaporkan ke orang tuanya atas  peristiwa memilukan tersebut.

“Ini memang pernah menghilang selama 3 hari 2 malam, ternyata dia diajak oleh pamannya jalan-jalan di  suatu tempat wilayah Mubar, namun ada hal janggal pada anak ini, ternyata kejadian ini sudah terjadi sebelum kasus pencabulan lain muncul,” ungkap Sumber yang tak lain dari keluraga korban Bunga.

Atas kejadian itu, keluarga korban Bunga telah melaporkan ke pihak Kepolisian  dan Dinas P3A agar korban diberikan bimbingan, baik secara psikologi maupun hukum.

Kepala Dinas P3A Mubar, Takari Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban Bunga yang masih dibawah umur untuk memastikan korban terlindungi.

“Setiap kasus kekerasan apalaagi melibatkan anak dibawah umur, kalau masuk laporan ke kami, akan terpenuhi segala urusannya dan akan diperjuangkan haknya,” ungkapnya Takari , Selasa (12/9/2023).

Takari bilang kasus kekerasan terhadap anak harus terlindungi sebab anak-anak merupakan masa depan bangsa dan negara.

“Jika ingin suatu daearah maju maka perlu adanya pemberdayaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan,” uajar Takari.

Terkait dengan kasus kekerasan yang dialami oleh korban Bunga, kata Takari, jika ditinjau dari pemberitaan media massa terkait kronologis kejadian diakibatkan oleh pengaruh gadget dan sosial media yang digunakan tidak sepatutnya.

“Sehingga kami minta perlunya kerjasama antar semua pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan edukasi terhadap anak, perempuan dan semuanya. Terlebih penggunaan gadget yang dengan cepat dan kapan saja mampu mengakses ke hal buruk,  contohnya konten porno yang berujung pada anak,” imbunya Takari.

Sementara itu, pihak Polres Muna melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, untuk peristiwa pencabulan melibatkan korban inisial Bunga telah dilakukan penahanan 2 orang  dari tiga pelaku.

“2 orang telah kami tahan dan selanjutnya pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan satu orang lagi pelaku. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polsek Kusambi dan Polsek Tiworo Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini,” ungkap AKP Asrun.

Penulis: Amsir

You cannot copy content of this page