BAUBAU – Seorang pemuda berinisial MS (31) berprofesi sebagai penjual ikan di Kota Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
BNN Kota Baubau mengamankan MS disebuah rumah kos di kawasan Jalan Betoambari Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro Rabu, 16 Februari 2022.
“Berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kos. Setelah penyidik kami turun ke lapangan dan melihat situasi, ternyata target (MS) ini sudah menjadi target lama dari BNN Baubau sejak satu tahun lalu sehingga dilakukan pengintaian kepada yang bersangkutan,” ucap Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah Djufri saat jumpa pers di kantor BNN Kota Baubau Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga : BPTD Sultra Komitmen Sukseskan Program ODOL di Tahun 2023 Mendatang
Alamsyah mengungkapkan setelah memperoleh informasi dari masyarakat pihaknya kemudian berkoordinasi dengan reserse narkoba Polres Baubau untuk melakukan penangkapan terhadap MS. Saat diamankan, BNN Kota Baubau menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah korek api gas, satu saset plastik bening sisa pakai, sebuah bong yang digunakan untuk memakai narkoba, sebuah pirek, sebuah handphone (HP) dan uang tunai Rp 210 ribu.
Kata Alamsyah, usai menangkap MS pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya, BNN Kota Baubau berhasil memperoleh barang bukti tambahan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua di kediaman mertua MS berupa 10 saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 12,24 gram, dua buah timbangan warna hitam dan satu bungkus plastik besar berisi plastik bening yang dipakai untuk pemaketan narkoba.
Baca Juga : Kepala BPTD Sultra Tanggapi Soal Pembangunan Terminal Type A Puuwatu
“Mungkin masih ada jaringan-jaringan yang lain sehingga masih akan dilakukan pengembangan-pengembangan ketika ada informasi setelah nanti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MS dijerat dengan pasal 114 ayat dua subsider 112 ayat dua Jo pasal 127 ayat satu Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditambah sepertiga.
Penulis : Ardilan