HUKUM & KRIMINAL

BNN Sultra Bongkar Pengiriman Ganja 90 Gram Via JNE

1139
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar press release. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar praktek pengiriman ganja seberat 90 gram melalui jasa pengiriman barang, JNE.

Ganja tersebut milik pria yang berinisial ZRR (23) yang ditangkap saat mengambil barang haram tersebut di Kantor JNE Puuwatu Kota Kendari, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu 18 Juni 2020 lalu.

Plt. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sultra, Isamuddin menuturkan, kasus ini terbongkar atas koordinasi dengan Bea Cukai Kendari dalam penyelidikan dan pelacakan posisi barang.

“Kita dari BNNP Sultra berkoordinasi dengan semua jasa pengiriman yang ada di Kota Kendari, untuk langkah antisipasi adanya pengiriman ganja,” ungkap Isamuddin, Selasa, 23 Juni 2020.

Sementara itu, Kepala BNN Sultra, Kombes Pol Giri Prawijaya mengungkapkanb, tersangka ZRR memesan ganja kepada temannya di Jakarta, selanjutnya, ganja dikirim ke Kendari.

“Kami dapat informasi kalau ada pengiriman barang haram melalui paket, dan tim sudah berkoordinasi dengan Kantor JNE Puuwatu,” terang Kombes Pol Giri Prawijaya.

Penangkapan ZRR melibatkan delapan personel BNN Provinsi Sultra dan empat petugas Bea Cukai, saat ZRR hendak mengambil paket tersebut di Kantor JNE Puuwatu.

Tersanga dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version