Reporter: Hendrik. B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari pada Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- Jembatan Rusak di Poleang Utara Kembali Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Permanen
- Peserta Mudik Gratis di Kendari Mengaku Dimintai Rp12 Ribu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Mayat Perempuan Ditemukan di Kawasan Eks MTQ Kendari, Polisi Selidiki Kasus
- Berangkat ke Kampus, Mahasiswi IAIN Kendari Dilaporkan Hilang
- PNS di Bombana Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya
- Ditemukan Bersama Motornya, Pria Tewas di Kolong Jembatan
Tidak hanya menggagalkan transaksi, BNNP juga berhasil mengamankan satu orang pria berinisial SD (24) yang diduga akan bertransaksi narkotika. Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 15,83 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya mengarahkan Tim Pemberantasan BNNP Sultra untuk turun ke lapangan dan memastikan transaksi tersebut.
“Dilapangan, kami melihat seorang pria yang di curigai akan mengambil narkotika jenis sabu di dalam lorong. Saat itu, tim pemberantasan BNNP Sultra segera mengamankan pelaku dan mengintrogasi serta penggeledahan,” ungkap Imron saat menggelar pers rilis di Kantor BNNP Sultra, Senin (18/03/2019).
Dari penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 15,83 Gram, sebuah pembungkus rokok samporna, tiga buah kertas pembungkus sabu, dan satu unit handpone.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- Dirlantas Polda Sultra dan Bhayangkari Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Dirgakkum Korlantas Polri
- Janji Smelter Dipertanyakan, AMPUH Sultra Soroti Operasional PT SCM di Routa
- IBI Sultra Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pelayanan Kesehatan
- Gubernur Sultra Buka GTC Open Tenis Tournament 2026 di Kendari
“Modus pelaku menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistim tempel dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (A)











