Reporter: Hendrik. B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Panjang Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari pada Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa
- LIRA Sultra Desak Kejati Periksa Gubernur ASR Terkait Dugaan Aliran Dana Pilkada dari PT TMS
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
Tidak hanya menggagalkan transaksi, BNNP juga berhasil mengamankan satu orang pria berinisial SD (24) yang diduga akan bertransaksi narkotika. Dari tangan pelaku, diamankan sabu seberat 15,83 gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya mengarahkan Tim Pemberantasan BNNP Sultra untuk turun ke lapangan dan memastikan transaksi tersebut.
“Dilapangan, kami melihat seorang pria yang di curigai akan mengambil narkotika jenis sabu di dalam lorong. Saat itu, tim pemberantasan BNNP Sultra segera mengamankan pelaku dan mengintrogasi serta penggeledahan,” ungkap Imron saat menggelar pers rilis di Kantor BNNP Sultra, Senin (18/03/2019).
Dari penggeledahan terhadap pelaku, diamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat brutto 15,83 Gram, sebuah pembungkus rokok samporna, tiga buah kertas pembungkus sabu, dan satu unit handpone.
Baca Juga :
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Sempat Bersitegang Antara Pedagang dan Petugas, Ratusan Lapak Bensin Eceran di Sekitar SPBU Andonohu Ditertibkan
- Gebrakan Baru Mahasiswa Jurnalistik, Siswa SMAN 10 Kendari Diperkenalkan Cara Cerdas Menyaring Konten AI Pemilu
- Dari Kabid Transmigrasi Jadi Kadis, Lenni Kartika Indah Pimpin Dinas Cipta Karya Sultra
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
“Modus pelaku menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sistim tempel dan rencananya akan diedarkan kembali oleh pelaku,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga terancam pidana hukuman mati. (A)











