Reporter: Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti 1,072 Kg narkotika jenis sabu, di Halaman BNNP Sultra, Senin (08/04/2019).
Sabu tersebut diamankan dari tersangka berinisial HPS di Pelabuhan Ferry Kolaka, Jalan Pancasila Kompleks ASDP, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Jumat (15/03/2019) lalu.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut di uji menggunakan alat Narkotes oleh petugas BNNP Sultra. Hasilnya, barang haram tersebut positif mengandung metampetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imbron Korry mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 1,072 Kg. Dari jumlah tersebut, BNNP menyisakan 10 Gram untuk penyidikan, dan barang bukti di pengadilan.
“Jadi sisanya digunakan untuk penyelidikan, pengujian, dan penyerahan di Kejaksaan Tinggi,” ucap Imbron usai pemusnaan barang bukti di Halaman BNNP Sultra, Senin (08/04/2019).
Baca Juga :
- Soal Kasus Lahan di Desa Tawamelewe, Kapolres Konawe Dinilai Lamban, LIRA Sultra Minta Kapolda Turun Tangan
- DPP JPKPN Desak Polres Konawe Usut Tuntas Kasus Penyerangan Rumah Kades Tawamelewe
- Rumah Kades Tawamelewe Diserang Masa Aksi, Forkasa Minta Kepolisian Bertindak Tegas
- KPK RI Verifikasi Laporan GAKI Sultra Terkait Dugaan Korupsi APBD Lewat Dana Silpa Konawe oleh Oknum Pimpinan Dewan
- Ketua PPWI Konawe Minta Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
Untuk penangkapan tersangka HPS, kata Imbron, dilakukan setelah BNNP Sultra mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Pelabuhan Kolaka, Sultra.
“Kita akan menyelidiki terus keberadaan bandar dan menangkapnya, karena yang kita tangkap ini adalah kurir,” tutupnya. (A)