Bobrok PT TMS Terus Terbongkar! Jual 14,4 Juta Ton Nikel di Kawasan Hutan, GERAK Sultra, Temuan BPK RI : Kerugian Negara Rp 9 T, Denda Rp 2,09 T Nunggak Rp 1,5 T
KENDARI, Mediakendari.com -Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 9,2 Triliun hingga Rp 9,5 Triliun membongkar borok aktivitas pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Nilai fantastis itu bukan sekadar denda administratif, melainkan estimasi total kerugian negara.
Hal itu kembali dibongkar oleh Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK Sultra). Koordinator GERAK Sultra, Wiwin Saputra, mengurai data audit BPK RI.
“Berdasarkan audit BPK RI dan data KLHK, PT TMS tercatat menjual ore nikel sekitar 14.494.062 WMT ke pasar domestik dan ekspor sepanjang 2019–2023,” ujar Wiwin.
Ironisnya, pengerukan triliunan rupiah itu diduga dilakukan tanpa di Kawasan Hutan yang sah.
Audit BPK mengidentifikasi 9 titik bukaan lahan di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektare hingga lebih dari 200 hektare, yang digarap di luar Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Luas bukaan bervariasi, mulai 1,32 hektare hingga 42,41 hektare di satu titik,” beber Wiwin.
Akibat pelanggaran tersebut, kata Wiwin, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 2,094 Triliun.
“Hingga akhir 2025, perusahaan baru menyetor Rp 500 Miliar. Sisa Rp 1,59 Triliun masih menunggak ke kas negara,” ungkap Wiwin.
Menurut GERAK Sultra, kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.
“Kasus ini bukan sekadar denda. Dengan temuan BPK Rp 9 Triliun dan perambahan hutan lindung, PT TMS terancam Pidana Lingkungan Hidup sesuai UU Kehutanan & UU PPLH,” tegas Wiwin.
Kasus ini makin panas karena operasi tersebut disebut dijalankan oleh manajemen yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan keluarga dekat Gubernur Sultra saat ini, Andi Sumangerukka (ASR).
Akibatnya, PT TMS telah disegel oleh Jampidsus Kejagung bersama Bareskrim Polri dan Tim Satgas PKH dengan pemasangan plang larangan aktivitas di tambang PT TMS di Kabaena untuk menghentikan kerugian negara.
“Tim Satgas PKH telah menyegel dan memasang plang larangan aktivitas di tambang PT TMS di Kabaena. Denda Rp 2,094 T itu baru PNBP, kerugian negara versi BPK mencapai Rp 9 Triliun lebih karena kerusakan lingkungan dan penjualan ilegal. Ini sudah masuk ranah pidana lingkungan hidup dan TPPU, bukan sekadar administratif,” pungkas Wiwin.
Hingga berita ini tayang, MediaKendari.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT TMS, KLHK, dan Gubernur Sultra ASR.
Laporan : Tim Redaksi.











