JAKARTA, Mediakendari.com -Skandal penyadapan Presiden Prabowo Subianto makin liar! Kini muncul klaim mengejutkan dari Founder Astronacci International Group, Prof Gema Goeyardi, yang menyebut ada dana makar Rp 25 Triliun untuk menjatuhkan Prabowo.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, Kamis (5/11/2026), Prof Gema mengaitkan kasus penyadapan ini dengan dugaan makar dan sabotase program pemerintah.
“Penyadapan ini adalah makar, bagian dari skandal uang muka Rp 25 triliun yang dibayar koruptor untuk menghancurkan grand design program pro-ekonomi, The Fishing Game, yang saya bagikan tahun lalu,” tulis Gema. 5a68
Menurut Gema, uang Rp 25 triliun itu disalurkan dari koruptor untuk mengacaukan arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo.
Gema menyebut, penyadapan dilakukan untuk mengetahui rencana proyek pemerintah sebelum dijalankan, agar pihak tertentu bisa menyiapkan sabotase.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah, memperlebar polarisasi, bahkan memicu tuntutan agar Presiden Prabowo mundur.
Gema juga menuding ada pihak-pihak termasuk artis, influencer, mahasiswa, hingga akademisi yang dibayar untuk menyebarkan narasi negatif terhadap pemerintah.
Ia lalu menyebut tiga kelompok yang diduga berseberangan dengan pemerintah: mafia dan koruptor, oligarki asing dan lokal, serta elit global Barat.
Klaim Rp 25 triliun ini adalah pernyataan Prof Gema, bukan hasil penyidikan resmi Bareskrim Polri.
Hingga kini penyidik belum mengumumkan adanya aliran dana Rp 25 triliun dalam berkas perkara penyadapan.
Yang bikin makin panas, pejabat negara juga mulai bicara makar:
1. Kepala BIN, Muhammad Herindra, Jumat (6/11/2026) di Istana:
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke makar,” ujar Herindra.
2. Menko Hukum, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (4/11/2026) di Banda Aceh:
“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” kata Yusril.
Yusril menyebut penyidik mendalami Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional tentang makar.
3. Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara,” kata Prasetyo. 2dc3
4. Mantan Kepala BAIS TNI, Laksda (Purn) Soleman B. Ponto, juga menilai ada 5 kejanggalan yang perlu ditelusuri dari perspektif makar, termasuk sasaran penyadapan yang sangat luas: Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.
Menurut Soleman, cakupan sasaran itu menyerupai pemetaan kekuasaan nasional.
Hingga kini Bareskrim baru menetapkan 4 tersangka: LSP, EH, ASN, dan SU (Slamet Uliandi).
Semuanya terkait dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data di sistem LIMS Polri.
Apakah penyadapan itu benar-benar bagian dari skenario makar Rp 25 triliun seperti klaim Prof Gema, atau hanya penyalahgunaan wewenang? Itu yang masih harus dibuktikan penyidik lewat bukti, bukan sekadar dugaan.
Liputan : Tim Redaksi.











