REDAKSI
KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, terus berupaya menagih hutang ke PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) senilai Rp 24 miliar. Hutang itu merupakan tunggakan retrebusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib dilunasi oleh PT VDNI.
Proses penagihan itu perlahan mulai menemui titik terang. Pada Senin sore (19/8/2019), pihak PT VDNI dan Pemda Konawe, melalui Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) telah melakukan pertemuan.
Hasil pertemuan itu, disepakati bahwa pihak PT VDNI memiliki tunggakan yang harus dibayar, berupa retrebusi kekayaan daerah dan retrebusi bongkar muat dan lahan parkir.
Kepala BP2RD Konawe, Cici Ita Ristianty, menjelaskan, tunggakan perusahaan sebesar Rp 24 miliar itu, dihitung sebagai hutang sejak tahun 2018 hingga April 2019.
Dalam pertemuan itu juga, ditetapkan bahwa PT VDNI harus membayar tunggakan senilai Rp 24 miliar, dan langsung dituangkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Soal pertemuan dengan PT VDNI, Cici menjelaskan, perusahaan yang diwakili oleh Mr Yin membahas soal teknis pembayaran tunggakan, termasuk klarifikasi besaran tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan.
“Dalam pertemuan itu sudah disepakati, dalam waktu satu atau dua hari, perusahaan akan memberi kabar soal pembayaran,” jelasnya.
Cici bilang, belum diketahui secara pasti, apakah perusahaan akan langsung membayar secara utuh, atau bertahap. Namun yang jelas, kata dia, pembayaran dilakukan tahun ini.
Sementara itu, Mr Yin, mengatakan, bersedia melunasi tunggakan perusahaan ke Pemda Konawe. Yin bilang, mengapa selama ini pembayaran tertunda, karena ada diskomunikasi di internal perusahaan.
“Kami bersedia membayar retrebusi sebesar Rp 24 miliar. Yang namanya pajak tidak mungkin tidak dibayarkan,” jelasnya.
Untuk waktu pembayara , Yin mengatakan sesuai hasil pertemuan dengan Pemda, informasi pembayaran akan dilakukan satu dua hari kedepan.
“Soal yang lainnya, kami akan pelajari dulu, seperti misal keterkaitan antara pajak dan lain lainnya, agar dilunasi sekalian, biar tidak nunggak lagi,” pungakasnya.