NEWS

BPK RI Perwakilan Sultra Sebutkan Empat Kriteria Pemberian Opini 

858
×

BPK RI Perwakilan Sultra Sebutkan Empat Kriteria Pemberian Opini 

Sebarkan artikel ini
Tampak 6 kepala daerah kabupaten/kita saat berfoto bersama plh. Kepala Perwakilan BPK RI provinsi Sultra

KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 6 pemerintah kabupaten/kota di Sultra pada Kamis 2 Juni 2022 di kantor BPK Perwakilan Sultra.

LHP ini merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 yang diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Sultra kepada Kepala daerah. Plh. Kepala Perwakilan BPK RI provinsi Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, S.E., M.M., Ak., CA., Mengatakan bahwa pelaksanaan LHP ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran atas penyajian atas laporan keuangan.

“Opini merupakan pernyataan konvensional dari pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Kendari Kembali Raih WTP

Lebih lanjut Patrice mengatakan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan terdapat empat kriteria yang digunakan untuk memberikan opini antara lain penerapan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

“Berkaitan dengan empat kriteria tersebut hasil pemeriksaan atas LKPD dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari dua buku yakni LKP dan yang kedua memuat penilaian dan temuan atas efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan,” katanya.

Patrice juga mengatakan bahwa ke enam Pemerintah kabupaten kota yang terdiri dari Kota Kendari, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Timur, dan Kabupaten Muna Barat mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Reporter : Dila Aidzin

You cannot copy content of this page