Editor : Kang Upi
KENDARI – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menyegel puluhan alat berat milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Jumat (28/6/2019) siang.
PT OSS sendiri merupakan salah satu dari enam perusahaan yang beroperasi dibawah payung usaha mega industri pengolahan nikel PT Virtue Dragon Nickel Industrial (PT VDNI).
Dalam penyegelan ini, 30 dump truk milik PT OSS disegel bersama ratusan alat berat lainnya, milik sejumlah perusahaan kontraktor diberikan garis polisi. Untuk jumlah keseluruhan yakni 117 alat berat yang terdiri dari 81 unit Dump Truck, 33 Excavator, 2 Loader, dan 1 Buldoser.
Penyegelan ini sendiri dilakukan, terkait dugaan adanya kegiatan penggalian tanah urug oleh PT OSS di dalam kawasan hutan, tanpa adanya dokumen berupa Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Terkait hal ini, General Manager (GM) PT VDNI, Rusmin Abdul Gani menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi secara internal untuk mengetahui secara pasti siapa yang bertanggung jawab atas masalah ini.
Menurutnya, dari informasi awal yang diterima pihaknya, PT OSS diketahui hanya membeli tanah urugan tersebut kepada sejumlah perusahaan kontraktor, yang berhubungan dengan dengan pemilik tanah.
“Jadi PT OSS hanya membeli tanah dari kontraktor. Adapun proses pembelian tanah oleh kontraktor kepada pemilik lahan itu yang kami belum mengetahui izinnya seperti apa,” kata Rusmin kepada awak media, Sabtu (29/6/2019).
Untuk kontraktornya sendiri, kata Rusmin, ada sejumlah perusahaan yang selama ini menjadi rekanan, termasuk warga setempat yang menjadi kontraktor lokal untuk menyuplai tanah urugan ke PT VDNI.
“Tanah urugan itu, digunakan untuk lapisan pondasi, dan pengambilan material itu sudah berjalan sejak awal mulai perusahaan ini berdiri, tapi kami tidak mengetahui apakah itu masuk kawasan HPT atau bukan,” papar Rusmin.
Baca Juga :
- GERAK – SULTRA : Jangan Hanya Sanksi Administrasi Saja Yang Kena Istri Gubernur Sultra ASR, KPK RI Kejar Pidana Pembongkaran Hutan Lindung Tambang Nikel di Pulau Kabaena Dan Aliran Dana
- Gerak Sultra Desak KPK RI Ambi Alih Penanganan Kasus PKH PT TMS, Diduga Gubernur Sultra ASR Cuci Tanggan ke Istrinya, Diminta Telusuri Pengembalian Sanksi Rp500 M dari 2 Triliun
- Gandeng Kejati Sultra, Gubernur Percepat Pengamanan Aset Daerah dan Tata Kelola SDA
- GERAK SULTRA Apresiasi Rencana Kejati Sultra Cek dan Verifikasi Tambang Nikel di Pulau-Pulau, Termasuk Pasca Tambang Milik Istri Gubernur Sultra ASR Juga
- Kejati Sultra Soroti Tambang Pulau Pulau, Sugeng: Kita Cek dan Verifikasi
- Gubernur Sultra Tantang Penegak Hukum (Satgas PKH) Periksa Istrinya Terkait PT TMS yang Menambang Nikel di Hutan Lindung Pulau Kabaena
Untuk langkah yang akan diambil, lanjutnya, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui mengapa alat berat milik PT OSS bisa terlibat langsung dan digunakan untuk pengambilan tanah urugan.
“Nah itu yang akan kami selidiki secara internal, karena penggunaan alat itu tanpa sepengetahuan pimpinan, padahal alat-alat milik PT OSS itu seharusnya hanya digunakan di internal untuk pengangkutan dari jety ke pabrik,” ujarnya.
Pihaknya sendiri, kata Rusmin, mendukung proses penyidikan oleh aparat kepolisian dan siap memberikan keterangan sekira dibutuhkan oleh aparat kepolisian, untuk mengungkap oknum yang bertanggung jawab atas masalah ini.
Pasalnya, kata Rusmin, akibat masalah yang berbuntut pada penyegelan ini pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setiap harinya, khususnya terkait turut disegelnya 30 alat berat milik PT OSS yang dibutuhkan untuk mendukung operasional PT VDNI.
“30 unit dump truk tidak beroperasi, karena yang lainnya itu milik kontraktor, jadi yang 30 unit itu kontraknya Rp 5 juta perhari, jadi kalau keseluruhan sekitar Rp 150 sampai Rp 200 juta juta perharinya,” pungkas Rusmin.











