Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
RUMBIA – Bupati Bombana H. Tafdil melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, H.Burhanuddin, A.HS Noy melantik tujuh pejabat Pemda Bombana dari unsur adminstrator, pengawas serta fungsional, Jum’at 5 Juli 2019.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menjelaskan untuk pejabat yang baru saja dilantik, dirinya meyakini para pejabat tersebut dapat melaksanakn tugas dengan baik.
“Saya percaya, bahwa saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” jelas Burhanuddin di Aula Kantor Bupati Bombana, Jumat, (5/7/2019).
Ia juga berpesan untuk para Kepala Sekolah yang baru dilantik bahwa tugas dan tanggungjawabnya sama seperti sebelumnya, hanya saja jarak yang membedakan.
“Apa yang dilaksanakan di sekolah A, sama saja di sekolah B, cuma jaraknya saja yang beda, dengan jumlah siswanya,” ujarnya.
Untuk itu, Ia berharap agar di penempatan barunya ini, para pejabat yang baru dilantik tetap menjalankan tugas sebaik-baiknya.
“Jangan merasa di tempatkan di tempat yang baru tidak bagus, hilang imej seperti itu, laksanakan tugas sebaik-baiknya,” tegasnya.
Pelantikan ini sendiri digelar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana nomor 338 tahun 2019 serta juga mengacu pada Keputusan Bupati nomor 339 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor 340 tahun 2019.
BACA JUGA :
- Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS Jakarta — Prestasi membanggakan kembali diukir oleh civitas akademika Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Unusia, Dr. Muhammad Aras Prabowo, bersama tim peneliti lintas perguruan tinggi nasional dan internasional berhasil menerbitkan artikel ilmiah bereputasi tinggi di jurnal terindeks Scopus Q1. Riset bereputasi internasional ini terbit pada JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Vol. 25, No. 2 (2026) dengan judul “Toward a Sharia-Based Ecological Accounting Framework: Integrating Environmental Cost Recognition with Islamic Environmental Jurisprudence”. Penelitian ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Dr. Muhammad Aras Prabowo (Unusia), Farid F Saenong, Ph.D (Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia – UIII), Prof. Muhammad Ashlyzan Razik (Guru Besar Universiti Malaysia Kelantan – UMK), dan Sutanti Idris (Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Indonesia – UI). Riset ini hadir berangkat dari keprihatinan terhadap praktik akuntansi keuangan konvensional yang kerap mengabaikan biaya kerusakan lingkungan. Selama ini, perusahaan cenderung memperlakukan dampak negatif seperti emisi karbon, deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati sebagai eksternalitas belaka, ketimbang sebagai liabilitas keuangan yang wajib diakui dan dipulihkan. Selain itu, pelaporan keberlanjutan berbasis Corporate Social Responsibility (CSR) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) konvensional dinilai sering kali terjebak dalam praktik pencitraan (greenwashing) dan sekadar formalitas administratif (decoupling). “Sistem akuntansi konvensional memiliki kelemahan dasar karena tidak menyediakan landasan etis yang mengikat untuk menghitung biaya pemulihan ekologi. Di sisi lain, kita memiliki fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) yang sangat kaya dengan prinsip maqāṣid al-shari’ah dan kaidah lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan dan membalas bahaya), namun selama ini belum terformulasikan secara operasional dalam standar akuntansi dan audit,” ujar Dr. Muhammad Aras Prabowo. 02/10/2026. Melalui metodologi sosio-legal empiris, pemetaan bibliometrik terhadap 215 artikel Scopus/Web of Science, serta wawancara mendalam dengan para pakar akuntansi, hukum Islam, dan aktivis lingkungan, tim peneliti merumuskan Model Akuntansi Ekologi Berbasis Syariah yang operasional. Kerangka kerja ini mengintegrasikan lima komponen utama: 1. Pengakuan Biaya Ekologis (Ecological Cost Recognition) : Wajib mengidentifikasi dan mengukur secara akurat biaya mitigasi, penyisihan dana rehabilitasi lahan, pemulihan ekosistem, serta kompensasi nyata bagi masyarakat terdampak. 2. Klasifikasi Etis Berbasis Syariah (Sharia-Based Ethical Classification): Mengelompokkan kewajiban lingkungan entitas bisnis berdasarkan prinsip perlindungan jiwa dan harta (maqāṣid al-shari’ah), kemaslahatan umum (maslahah), dan pencegahan kerusakan (lā ḍarar wa lā ḍirār). 3. Integrasi Tata Kelola (Governance Integration): Memasukkan akuntabilitas dan risiko ekologi ke dalam fungsi pengawasan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Komite Risiko, dan pelibatan komunitas lokal. 4. Pelaporan & Pengungkapan Transparan (Reporting and Disclosure): Mengungkapkan secara rinci estimasi kewajiban pemulihan lingkungan dan dana penyisihan dalam laporan keuangan tahunan entitas. 5. Verifikasi & Audit Independen (Assurance and Verification): Mewajibkan adanya audit lingkungan independen, evaluasi etika syariah (Sharia-ethical review), serta verifikasi lapangan bersama masyarakat. Menurut Farid F Saenong temuan riset ini juga membawa implikasi penting bagi regulator dan industri, khususnya sektor ekstraktif, perkebunan kelapa sawit, energi, dan manufaktur. Tim peneliti merekomendasikan agar pelaporan biaya ekologis diubah dari yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi kewajiban mutlak (mandatory). Selain itu, Sutanti Idris menambahkan bahwa lembaga perbankan dan pasar modal syariah didorong untuk memperketat kriteria penyaringan syariah (Sharia screening). Screening investasi syariah tidak boleh hanya berfokus pada ketiadaan unsur ribā atau kehalalan akad secara hukum, tetapi wajib memperhitungkan rekam jejak ekologis dan kewajiban pemulihan lingkungan perusahaan. Penerbitan artikel ilmiah Q1 ini menjadi bukti nyata komitmen kepemimpinan FEB Unusia dalam mendorong riset-riset bereputasi tinggi yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan keberlanjutan lingkungan. Artikel ilmiah selengkapnya dapat diakses secara terbuka melalui tautan resmi jurnal JURIS Vol. 25, No. 2 (2026) dengan judul “Toward a Sharia-Based Ecological Accounting Framework: Integrating Environmental Cost Recognition with Islamic Environmental Jurisprudence”.
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- KAI Sultra Umumkan Hasil UKDPA 2026, 41 Peserta Dinyatakan Lulus Advokat
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
- Pos PJR Induk Sampara Jadi Tempat Singgah Favorit, Sopir: Pelayanan Ditlantas Sultra Nyaman dan Humanis
- Jalin Kerjasama Publikasi Jangka Panjang, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Perwakilan Manajemen Huayou Cobalt dan Apresiasi IPIP Pomalaa sebagai Pusat Hilirisasi Baru di Sultra
Untuk pejabat yang dilantik serta di kukuhkan yakni Sofian baco ST .MT sebagai kepala bagian pengadaaan barang jasa Setda Bombana, Fadlan ,S.si sebagai kepala subbagian pembinaan dan advokasi pengadaan barang jasa pada bagian pengadaan barang jasa Setda Bombana.
Harno,S.Km sebagai kepala subbagian pengelolaan pengadaan barang jasa Setda Bombana, Yulius Simson Batemeus SE sebagai kepala subbagian pengelola layanan secara elektronik pada bagian pengelola barang jasa Setda Bombana.
Yulius Simson Batemeus SE sebagai kepala subanggaran pada bagian keuangan Setda Bombana, Anas Yuswanyo Sumpeno, S.Kom pengadministrsi pembangunan pada bagian pembangunan Setda Bombana.
Santi Jamal, S.Pd , sebagai Kepala SDN 33 Kasipute, Kaslim, A.ma S.LI sebagai Kepala SDN 21 Lantawonua. (A)











