NEWS

Buser 77 Polresta Kendari Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

955
×

Buser 77 Polresta Kendari Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Tampak keempat pelaku saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan empat orang pria pelaku pencabulan di Kelurahan Tobemeita Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis, 02 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wita.

Pelaku itu masing-masing berinisial MAA (20), GNW (22), MLM (35) dan FA (15). Keempat pelaku itu diamankan oleh tim Buser 77 di kediaman masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan kronologi itu berawal saat pelaku FA mengajak korban bernama Bunga (nama samaran) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) disalah satu kantor pemerintahan kelurahan Tobemeita lalu melakukan tindakan asusila.

Baca Juga : Pemprov Sultra Melaunching Anjungan Dukcapil Mandiri

“Awalnya Keluarga Korban mengetahui kejadian tersebut dari tetangga di Kel. Lapulu Kec. Abeli Kota Kendari bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 Tersangka an. FA menghubungi Korban, selanjutnya membawa Korban ke Tkp dan kemudian melakukan tindakan asusila terhadap Korban,” ujarnya, Kamis 2 Juni 2022.

Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan, setelah selesai, pelaku lain yang sempat melihat FA dan Korban kemudian langsung menuju ke TKP dan juga ikut melakukan tindakan easusila terhadap Korban.

Mengetahui hal itu, orang keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tindakan asusila tersebut kepihak kepolisian.

Baca Juga : Kolaka Utara Terima Penghargaan Realisasi APBD Tertinggi 2021 

Diketahui, hubungan FA dan Korban adalah berteman, sedangkan hubungan dengan pelaku lainnya tidak memiliki hubungan apa-apa.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencabulan ini akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Perpu Nomor 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page