Reporter: Pendi / Editor: La Ode Adnan Irham
KOLAKA UTARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Utara akan membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak di tiap desa dan kelurahan di 15 kecamatan.
“Kami sangat berharap ini bisa mengurangi tindakan-tindakan kekerasan yang acap kali terjadi,” kata Murni Baso SPd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kolaka Utara saat sosialisasi di Kecamatan Wawo, Rabu 4 Maret 2020.
Sebelum membentuk Satgas, sosialisasi juga dianggap penting dengan dasar undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sosialisasi tersebut bermaksud memberi pemahaman dan penyampaian kepada masyarakat, terkait tindakan-tindakan dalam bentuk kekerasan yang sering terjadi di dalam rumah tangga maupun terhadap anak-anak.
Dinasnya juga akan meluncurkan sebuah layanan yang tujuannya Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hadir untuk memberikan dan memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami korban kekerasan.
“Layanan ini pun juga kita luncurkan berbasis telepon dan via WhatsApp. Jadi silahkan menghubungi Nomor Hot Line 0853-3250-8330,” tutur Murni Baso.
Ditambahkan Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Perlindungan Anak, Harvey S.Si M.Farm Apt, untuk Satgas di tiap desa dan kelurahan, akan berfungsi memberi informasi ketika ada tindakan kekerasan yang terjadi.
“Serta memberi pendampingan psikologi dan memberi pendampingan hukum,” tuturnya.
Asriani S.Kom, Sekretaris Kecamatan Wawo menyambut baik sosialisasi tersebut. Bahkan masyarakat sangat antusias untuk menghadiri kegiatan itu. (A)