NEWS

Coba-Coba Ambil Sabu Dari OM, Wanita Asal Kendari di Tangkap Polisi

339
×

Coba-Coba Ambil Sabu Dari OM, Wanita Asal Kendari di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing (kiri) dan terduga RR (tengah)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang wanita berinisial RR (27) di dalam kamar kos, Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 1 September 2022, sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan terhadap pelaku itu didasarkan atas dugaan telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing mengungkapkan, kronologi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah mekar baru, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu secara ilegal.

Baca Juga : Masih Minim, Pemkab Konawe Pastikan Realisasi KIA Tahun Ini Capai 40 Persen

“Saat melakukan penyelidikan di wilayah tersebut pihak kepolisian, kemudian menemukan terduga RR di dalam kamar kos. Saat dilakukannya penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 66 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 27,80 gram,” ujarnya Selasa (13/9/2022).

Dari sejumlah penemuan barang bukti tersebut, 5 paket sabu telah diedarkan di dua lokasi dengan cara sistem tempel.

“Barang tersebut sudah diedarkan di dua tempat, yakni di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga dan satunya di Lorong Mbah Dukun, Jalan Mekar, Kecamatan Kadia,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut ia dapatkan dari salah seorang berinisial OM di Lorong Paris, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga : Pemkab Konawe Harapkan Masyarakat Selalu Gunakan KIS

Di tempat yang sama, pelaku RR mengaku menerima barang tersebut baru pertama kalinya, dengan dijanjikan bakaln diberikan imbalan Rp. 100.000, apabila berhasil mengedarkan tiap 1 gramnya.

“Ia benar. Baru pertama kali saya terima,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page