Reporter: Syaud Al Faisal
Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memastikan peserta yang ingin ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Buteng bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik atau KTP-El.
Kepala Dinas Dukcapil Buteng, Syamsuddin saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (6/11/2019) mengatakan, saat ini Buteng kekurangan blangko KTP-el dan banyak warga merasa khawatir bila suket tidak bisa digunakan dalam pendaftaran CPNS 2019.
“Masyarakat tidak perlu ragu, karena surat edaran BKN pusat membolehkan hal tersebut,” katanya.
Syamsuddin menjelaskan, suket maupun KTP kekuatan hukumnya sama, dimana suket dilengkapi barcode yang dapat dipidai untuk menunjukan data diri pemegang suket. Sehingga calon peserta yang belum mendapatkan KTP El dapat melampirkan Suket.
Baca Juga :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
“Jadi saya harapkan kepada masyarakat, jika masih mempunyai KTP nya, jangan dulu sering-sering mengganti KTP karena alasan gratis,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Syamsuddin Disdukcapil sedang berupaya mendapatkan tambahan blangko ke pemerintah pusat. Syamsuddin saat ini sudah berada di Jakarta untuk mengambil blangko KTP. Ia berharap membawa pulang blangko yang dibutuhkan itu. (B)











