NEWS

Demi 500 Ribu, Pengedar Sabu di Kendari Malah Terancam 20 Tahun Penjara

738
×

Demi 500 Ribu, Pengedar Sabu di Kendari Malah Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku AR saat diintrogasi pihak kepolisian

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari terancam 20 tahun penjara setelah diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Sabtu, Februari 2023, sekitar pukul 18.45 WITA.

Pelaku berinisial AR (27). Dirinya diamankan di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Kata Kasat Narkoba, AKP Hamka Polresta Kendari, mengatakan AR hingga nekat mengedarkan sabu karena sebelumnya diberi iming-iming uang sejumlah 500 ribu rupiah dari seseorang berinisial A yang merupakan sumber di mana dirinya menerima barang tersebut.

Baca Juga : 50 UMKM di Sultra Ikuti Bimtek Sertifikasi Halal Dan Pendaftaran Haki

“AR mengaku bakal menerima imbalan dari A 500 ribu apabila berhasil mengedarkan baran itu,” ujarnya.

Hamka menjelaskan bahwa kronologi penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya transaksi gelap narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut pihak Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukannya interogasi dan penggeledahan.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan dan ditemukannya barang bukti sabu dengan berat 58,02 gram yang berada di dalam laci lemari,” ucapnya.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Konawe Apes Setelah Delapan Kali Terima Paket Sabu

Kata dia, barang tersebut pertama kali diterima pada tanggal 23 Januari 2023 dengan jumlah sebanyak 3 paket dan berat 150 gram.

Namun 2 paket itu telah berhasil diedarkan di dua tempat dengan cara sistem tempel, yakni di depan tempat tinggalnya di Kelurahan Benu-Benua dan di sekitaran THR.

Untuk saat pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page