NEWS

Pengedar Sabu di Konawe Apes Setelah Delapan Kali Terima Paket Sabu

608
×

Pengedar Sabu di Konawe Apes Setelah Delapan Kali Terima Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diintrogasi Kapolsek Lalonggasumeeto

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial AN (32) diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari di rumahnya Jalan Poros Batu Gong, Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada Senin, 16 Februari 2023, sekitar pukul 19.15 WITA.

AN mengalami apes setelah kedapatan melakukan penyalahgunaan diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Lalonggasumeeto, IPDA Della Indah Lestari mengatakan, kronologi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadinya penjualan narkotika jenis sabu. Sehingga Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Lalonggasumeto melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga : RS Hermina Kembali Menggelar “Hermina Road To School” Galakkan Pentingnya Bantuan Hidup Dasar Kepada Para Pelajar

“Pada saat melakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti berupa 10 paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok dengan berat bruto 3,22 gram,” ujarnya.

Selain itu, barang bukti lainnya juga yang ikut diamankan, seperti 1 timbangan, 1 sendok sabu dan klik plastik kosong, gunting dan handphone yang diguna digunakan untuk melakukan komunikasi saat bertransaksi.

Della menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MS dengan keseluruhan 10 paket dengan berat 10 gram yang kemudian di bagi menjadi 50 paket dengan harga tiap perpaketnya seharga 200 ribu.

“Pelaku mengaku barang yang telah diedarkan sebanyak 40 paket telah dijual kepada pelanggannya dengan cara bertransaksi di rumahnya,” katanya.

Baca Juga : KSK Dukung Penuh Rencana Pembangunan Mako Brimob di Konawe

Barang tersebut bukan kali pertama diterima melainkan sudah yang ke delapan kali mulai dari bulan November 2022 hingga di tanggal 1 Februari 2023 lalu.

Pelaku hingga tergiur melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut karena diiming-imingi upah sebesar 2 juta rupiah apabila berhasil menjual sebanyak 10 gram.

Guna Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page