FEATURED

Desa Pemekaran Bisa Dicabut Nomor Desanya, Ini Pernyataan Direktorat Bina Desa Kemendagri

392
×

Desa Pemekaran Bisa Dicabut Nomor Desanya, Ini Pernyataan Direktorat Bina Desa Kemendagri

Sebarkan artikel ini
UNAAHA, MEDIAKENDARI.COM-Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, tengah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 56  DesaPemekaran pada Tahun 2016 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bertempat di lantai II Aual Rapat Kantor Bupati Konawe, Jumat (11/8/2017).
“Nah karena disini hadir semua para kepala Desa, maka saya dihadirkan dalam sosialisasi pembuatan peta desa yang diselenggarakan bagian Pemerintahan Umum dan Desa Kabupaten Konawe,”ujar Dra. Roos Maryati, M.Si saat ditemui MEDIA KENDARI.COM usai acara tersebut.

Menurutnya, monitoring yang ia lakukan khususnya kepada Desa-Desa Pemekaran di Kabupaten Konawe, untuk mengetahui apakah paska pemekaran Desa sudah terselenggara pemerintahan Desanya dalam artian apakah kepala desanya sudah dilantik.

Desa Tamesandi sebagai desa pemekaran tahun 2016 lalu Kab Konawe, menjadi desa percontohan monitoring dan evaluasi Dirjen Bina Desa Kemendagri, Jumat (11/8/2017)
“Kalau sudah dilantik kepala Desanya,  apakah Kepala Desanya sudah membentuk perangkat desanya dan apakah juga sudah dibentuk sarana dan prasarananya. Sudahkah dibentuk lembaga kemasyarakatan dalam artian seperti BPD, Kemudian organisasi kepemudaan dan lain sebagainya, seperti PKKnya,”cetusnya.
Jika masih terdapat desa belum terpenuhi dengan aturan pemekaran desa maka kode desanya bisa dicabut.
“Nomor desanya itu bisa dicabut jika tidak memenuhi syarat tadi diatas. Untuk itu, penyelenggara pemerintah harus menguasai peraturan – peraturan tentang Desa,” jelasnya.
Kata dia, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa turunannya, Peraturan Pemerintah (PP), kemudian lagi diturunkan pelaksanaan teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dimana permendagri mengatur terkait pemerintahan desa yang harus ditindak lanjuti oleh peraturan bupati (Perbub) dan selanjutnya Peraturan Daerah (Perda).
“Pemekaran Desa secara Administratif sudah memenuhi persyaratan semua, Tetapi tibalah saatnya saya melihat langsung dilapangan fisiknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Jumrin Pagala mengatakan terkait permasalahan-permasalahan khususnya di Desa Pemekaran yang baru itu terdapat permasalahan terkait batas-batas Desa. Artinya hampir rata-rata Desa Pemekaran itu belum jelas batas wilayahnya.
“Belum jelas tapal batasnya dan mereka (Desa pemekaran red) hanya pakai batas satu titik. Selain itu juga  batas wilayah itulah hak secara keseluruhan yang harus ditentukan titik-titik kordinatnya. Sehingga saya mengambil kesimpulan bahwa ini perlu para kepala Desa, Camat itu mengetahui tentang tapal batas itu sendiri,” terang Jumrin
Jumrin  juga merinci sejumlah Desa Pemekaran di Kecamatan yang saat ini mengalami permasalahan, yakni Kecamatan Tongauna, Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo.
“Sementara, tapal batas antara Konsel dan Konawe sudah selesai,”rincinya.
Laporan : Run

You cannot copy content of this page