NEWS

Di Sultra, Hanya Konawe yang Telah Membahas RDTR Didua Titik

866
×

Di Sultra, Hanya Konawe yang Telah Membahas RDTR Didua Titik

Sebarkan artikel ini
Rapat Pembahasan RDTR Konawe di Jakarta

KONAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ferdinand Sapan mengatakan di Sultra, hanya Konawe satu-satunya daerah yang telah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) didua titik yaitu Kecamatan Unaaha dan Pondidaha yang sementara dibahas bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.

Ferdinand mengungkapkan pihaknya berharap pembahasan tersebut bisa langsung dibuatkan perdanya. Untuk teknis, kata dia, nanti dibahas di DPRD Konawe.

“Keberadaan RDTR nantinya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap dinamika yang terjadi ke depannya. Khususnya dinamika lingkungan dan sosial kemasyarakatan,” ungkap Ferdinand.

Baca Juga : Kalla Toyota Kendari Permudah Calon Konsumen Miliki Mobil 

Menurutnya, penetapan RDTR penting untuk melihat potensi wilayah dan memudahkan masuknya investasi. Selain itu dengan RDTR pihaknya dapat memproteksi dampak lingkungan, sosial, bisnis dan aktivitas masyarakat wilayah RDTR.

Kita juga bakal melakukan pembahasan RDTR untuk dua kecamatan lainnya yaitu Routa dan Soropia. Kecamatan Routa paling lambat akan dilakukan Juni nanti. Kemudian kecamatan Soropia,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembahasan Raperda RDTR juga diikuti dua daerah lainnya di Sultra yaitu Kabupaten Kolaka dan Bombana.

Hal itu berdasarkan surat Bupati Bombana Nomor 188.34/ 363/PU tanggal 11 Februari 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Rumbia.

Baca Juga : Tim PS Kolaka Utara Lolos 16 Besar Piala Soeratin U-17 

Selanjutnya, Surat Bupati Konawe Nomor 650/97/2022 Tanggal 21 Februari 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Dokumen RDTR Wilayah Perencanaan Pondidaha.

Surat Bupati Kolaka Nomor 650/453/ 2022 Tanggal 21 Februari 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Kolaka.

Menindaklanjuti surat tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional mengundang rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembahasan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR tahun 2022-2042.

 

Reporter : Hendrik Komantobuano

Editor : Ardilan

You cannot copy content of this page