Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KOLAKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka bersama pihak terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan di dua lokasi, yakni Kecamatan Latambaga dan Kolaka.
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin menuturkan, pihaknya telah menertibkan APK sebanyak 105 buah dengan melibatkan peserta Pemilu, KPU Kolaka, Dinas Perhubungan serta Satpol PP.
“Ini sudah ketiga kalinya kami bersama-sama menertibkan APK sebagai hasil dari rapat koordinasi,” ujar Juhardin via WhatsApp, Senin (4/3/2019).
Tak hanya di dua kecamatan tersebut, Bawaslu Kolaka juga rencananya bakal menyisir APK yang semrawut di 10 kecamatan lainnya, serta bakal menertibkan branding di kendaraan umum.
Baca Juga :
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kolaka Sosialisasi ke Komunitas Perempuan
Bawaslu Kolaka Sayangkan Sikap Pemda Tidak Pinjamankan Kantor Sekretariat
“Ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu untuk memperhatikan penempatan APK sesuai titik yang sudah ditentukan KPU Kolaka, jika 1×24 jam tidak diindahkan maka kami memasang tanda dalam bentuk sticker ke APK yang melanggar,” terangnya.
Baca Juga :
- ‘Anak Lorong’ Dipercaya Pimpin Timses Jokowi-Ma’ruf di Kendari
- ‘Pisah’ atau Tetap Koalisi dengan PBB di Pilkada 2020, PAN Konut Tunggu Perintah DPP
- “Anak Lorong” Komitmen Antarkan Nirna Lachmuddin ke Senayan
- “Jum’at Keramat” DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- “Titah” Hery Asiku, Kader Beringin Kolut Wajib Dukung Nur Rahman-Umar
- 100 Kader PAN Kolaka Siap Ramaikan Kongres V di Kendari
Juhardin juga mengungkapkan, pihaknya telah mengundang pihak terkait, seperti Satpol PP, peserta Pemilu, KPU dan Dinas Perhubungan sebelum penertiban dilaksanakan.
“Kita berharap peserta Pemilu mempunyai kesadaran terkait pemasangan APK yang sudah ditentukan lokasinya oleh KPU Kolaka. Tentu saja kami akan terus melakukan koordinasi dalam penertiban, karena ketentuannya seperti itu,” tutupnya. (A)