KENDARI – Seorang pria berinisial AN (31) diamankan Satres Narkoba Polresta Kendari setelah nekat mengedarkan sabu dengan imbalan yang diberi sejumlah Rp 100 ribu pergramnya.
Pelaku diamakan di Jalan Mayjend Katamso Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu 7 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan kejadi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Ketua DPRD Sultra Isi Khutbah Jum’at di Masjid Al Muqarrabun
“Saat anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekira jam 23.00 wita anggota lidik sat resnarkoba polresta kendari menemukan seorang lelaki mencurigakan berada disamping Rumah,” ujarnya, Jumat 13 Mei 2022.
Dalam penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda yang masih disekitar kawasan rumah. Pertama, barang bukti ditemukan di teras rumah sebanyak 2 saset, kemudian di gardu lipstik sebanyak 1 saset dan 1 sasetnya ditemukan dibelakang rumah yang disimpan dalam tas pinggang.
Baca Juga : Momen Hardiknas, Asrun Lio : Bukti Bahwa Kita Lebih Tangguh Dari Semua Tantangan
Lebih lanjut, Hamka, menurut pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan barang haram itu dari salah seorang laki-laki berinisial RM. Menurutnya paket sabu itu sudah 2 kali diterimanya oleh RM dengan cara ditempel di sekitar Gerbang Lorong bahagia Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Olehnya, untuk saat ini penyidik dan Tim Opsnal masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan RM.
Sedangkan pelaku guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dan saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari.
Reporter : Muhammad Ismail