Reporter: Erwino
Editor: Kang
MUNA – Tiga pemuda asal Desa Oelongko, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, yakni, DL, AN dan IS ditangkap polisi karena diduga menjadi biang kerok tawuran antara pemuda Desa Oelongko dan Desa Bone Kacintala.
Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, peristiwa tawuran bermula dari adanya keramaian di rumah milik La Ungke, Jumat (25/10/2019).
Saat acara berjalan, AN dan rekannya diduga memancing keributan sesama pengunjung hingga berujung saling lempar batu antar kelompok pemuda dari Desa Oelongko dan Desa Bone Kacintala, sekitar pukul 00:30 Wita.
Akibat keributan itu, sejumlah bagian rumah milik Lambola dan Karmila mengalami kerusakan terkena lemparan batu. Empat kaca jendela rumah Lambola serta kaca rumah Karmila pecah berhamburan.
“Korban tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” kata AKP Muhammad Ogen Sairi, pada MEDIAKENDARI.com, Sabtu (26/10/2019).
Mantan Kasat Narkoba Polres Muna ini menerangkan, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga Rp 2 juta. Pasca menerima laporan, polisi langsung bergerak dan selang beberapa waktu pelaku berhasil dibekuk.
BACA JUGA:
- Tak Miliki PKKPRL dan AMDAL, Izin Tersus PT TMN Dicabut Kemenhub Tapi Masih Ngeyel Beroperasi – GERAK Sultra Desak Kejati Turun
- Proyek Hilirisasi Miliaran Dolar Terancam Seret, Komisi XII DPR RI : Kepastian RKAB Harga Mati
- Peringati HUT ke-30, Polda Sultra Gelar Doa Bersama Hadirkan Ustadz Das’ad Latif
“Pelakunya sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
AN dan rekan-rakannya tersebut dikenakan sangkaan pasal 170 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 406 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (B)











