Redaksi
KENDARI – Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari memutuskan menskorsing tiga mahasiswa selama dua semester atau untuk satu tahun kedepan.
Ketiga mahasiswa tersebut diskorsing karena diduga turut terlibat dan menjadi pelaku pengrusakan sekretariat Forum Kajian Mahasiwa Islam (FKMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/12/2019) kemarin.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Ipandang menjelaskan, pemberian surat keputusan skorsing diambil sesuai kode etik dan tata tertip mahasiswa IAIN Kendari, Pasal 14 Poin 7, pasal 14 poin 12, dan pasal 15 poin 9.
“Kalau lisan berkali-kalimi baru saya munculkan ini. Ini surat teguranya ke dua tertulis kemudian keluar ini sanksi akademik,” kata Ipandang kepada MEDIAKENDARI.com,ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).
Baca juga :
- BNNK Muna Tangani 13 Kasus dari 6 Target Penyalahgunaan Narkoba di 2024
- Lantik Pj Wali Kota Kendari dan Pj Bupati Muna Barat, Andap Budhi Revianto: Kerja Disiplin dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
Namun menurutnya, ketiga mahasiswa anak didikanya itu masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap, agar dapat melanjutkan pendidikanya di IAIN Kendari.
“Suratnya berlaku sejak tanggal 12 dan aturan skorsing dalam kitab kita sendiri itu satu semester atau lebih,” tutupnya.