Redaksi
KENDARI – Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari memutuskan menskorsing tiga mahasiswa selama dua semester atau untuk satu tahun kedepan.
Ketiga mahasiswa tersebut diskorsing karena diduga turut terlibat dan menjadi pelaku pengrusakan sekretariat Forum Kajian Mahasiwa Islam (FKMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/12/2019) kemarin.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Kendari, Ipandang menjelaskan, pemberian surat keputusan skorsing diambil sesuai kode etik dan tata tertip mahasiswa IAIN Kendari, Pasal 14 Poin 7, pasal 14 poin 12, dan pasal 15 poin 9.
“Kalau lisan berkali-kalimi baru saya munculkan ini. Ini surat teguranya ke dua tertulis kemudian keluar ini sanksi akademik,” kata Ipandang kepada MEDIAKENDARI.com,ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).
Baca juga :
- Ajakan ‘Main’ Bikin Resah, Mahasiswi di Kendari Laporkan Pria yang Masuk Kamar Tanpa Izin
- Perkuat Identitas Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
- Banjir di Sumatera: Alarm Keras untuk Kita Semua
Namun menurutnya, ketiga mahasiswa anak didikanya itu masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki sikap, agar dapat melanjutkan pendidikanya di IAIN Kendari.
“Suratnya berlaku sejak tanggal 12 dan aturan skorsing dalam kitab kita sendiri itu satu semester atau lebih,” tutupnya.











