Reporter: Hendrik B
Editor: Kang Upi
KENDARI – Enam anggota polisi akan menjalani sidang kode etik atas dugaan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengamankan unjuk rasa tolak RUU di Kantor DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019) lalu.
Rencananya, sidang etik keenam polisi yang bertugas di Polda Sultra dan Polres kendari itu akan digelar di Mapolda Sultra pada, Kamis (17/10/2019) besok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt membenarkan informasi tersebut. “Sidang disiplin akan dilaksanakan besok, Kamis 17 Oktober 2019,” singkatnya, saat dikonfirmasi via WA, Rabu (16/10/2019).
Informasi sebelumnya, enam anggota polisi berinisial DK, GM, MI, MA, H, dan E, yang merupakan anggota dari Satuan Intel dan Reserse, telah ditetapkan terperiksa dalam dugaan pelanggaran SOP pengamanan aksi demonstrasi.
BACA JUGA:
- Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari
- 29 Eks Kepala Sekolah Konawe Gugat SK Pelantikan ke PTUN, Kuasa Hukum Nilai Cacat Prosedur
- Prajurit Lanud Haluoleo Diperiksa Terkait Dugaan Curanmor, Pimpinan Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Selain dugaan pelanggaran SOP, enam anggota polisi tersebut juga sudah dibebastugaskan berkaitan dengan kasus penembakan dua mahasiswa saat demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra. (A)











