Reporter : Ruslan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Remaja Anti Korupsi (RAK) mengadukan ke Polda Sultra, dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/6/2019).
Koordinator Pengurus Wilayah RAK Sultra Ramlin menjelaskan, Pasar Wantulansi dibangun dengan alokasi angggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara senilai Rp 5,7 Miliar pada tahun 2018/2019.
Menurutnya, dengan anggaran sebesar itu seharusnya bisa menghasilkan pasar yang megah. Namun kenyataannya proyek pembangunan pasar Wantulasi itu kini malah mangkrak.
“Kami mengadukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Wantulasi ke Polda Sultra,” ungkapnya kepada mediakendari.com
Ia juga menuturkan, pelaporan itu dilakukan karena pihaknya menduga ada indikasi kerugian keuangan negara yang dilakukan para pengelola proyek pembangunan pasar yang kini mangkrak tersebut.
“Tadi kami telah memberikan sejumlah bukti dan dokumen terkait proyek pembangunan pasar dan dalam waktu dekat ini pihaknya kembali diminta untuk mendatangi Polda Sultra untuk kembali memberikan keterangan,” ucapnya.
BACA JUGA :
- GERAK-SULTRA Bakal Kawal Penertiban Aset Pemprov Sultra, 800 Temuan BPK RI Jangan Dibiarkan Mengendap
- HMI Untuk Bangsa atau Sekedar Untuk Gerbong?
- Kapolda Sultra Buka Ruang Kritik Pers, Dorong Pemberitaan Akurat untuk Jaga Kamtibmas
- Direktur Penyidikan Jampidsus Dikonfirmasi Penindakan Hukum Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2,19 Triliun terhadap Istri Gubernur Sultra ASR Belum Merespons
- Perubahan APBD 2026 Sultra Fokus Perkuat Pelayanan Dasar dan Pembangunan Daerah
- Kejati Sultra Akui Geledah Rumah Direktur PT WNN Hasil Tambang Nikel di Kolaka, LMP Desak Bongkar Hasil Penyitaan
Ramlin juga menegaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengurus BAKORNAS LKBHMI PB HMI melalui Sekretaris Direktur, La Ode Erlan untuk membantu menyuarakan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
“BAKORNAS LKBHMI PB HMI dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Wantulasi ke KPK,” jelasnya. (B)











