Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan warga.
Tiga perusahaan tambang yang dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Irham Kalenggo, ini yakni PT. WIN, PT. Bili dan PT. Tri Jaya Lestari.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Torobulu dan Mondoe, Syamsuddin yang mewakili korban penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang tersebut menjelaskan, bahwa tanah warga tersebut diduga diserobot dengan pembelian melalui oknum tertentu.
“Persoalan ini terjadi di Desa Torobulu dan Desa Mondoe, masyarakat merasa tanahnya diserobot PT WIN yang mengklaim telah melakukan pembelian lahan pada orang perorang,” ungkapnya.
Ketua LBH HAMI Konsel ini juga menjelaskan, atas masalah tersebut warga telah meminta bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan, namun ditolak dan hanya diwakilkan oleh manager perusahaan.
“Telah dilakukan mediasi berkali-kali dengan pihak perwakilan perusahaan namun tidak ada titik temu. Kami meminta perusahaan memunculkan nama atau pihak yang telah menjual lahan warga kepada perusahaan,” terangnya.
Hal itu juga dibenarkan salah seorang perwakilan warga, Dedi Arman, yang menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan pembelian lahan dengan orang yang salah, karena bukan pemilik lahan.
“Kepala Desa Torobulu dan Camat Laeya pada tahun 2010 menyatakan bahwa sekitar jalan holing itu tidak boleh diolah namun kenyataannya beberapa tahun kemudian lahan tersebut diolah perusahaan dengan alasan telah memiliki SKT,” kata Dedi.
Atas keterangan warga itu, Direktur Operasional PT WIN, Irwan mengungkapkan, bahwa kepemilikan lahan yang dibebaskan itu, awalnya milik PT Bili yang pada tahun 2010 yang memiliki saham di perusahaanya.
Namun, kata dia, saat ini kepemilikan saham PT Bili telah habis sehingga lahan yang dimiliki perusahaan tersebut, diambil alih dan dimiliki oleh PT WIN.
“Jadi tuduhan penyerobotan lahan sebaiknya ditinjau kembali karena pembebasan lahan berdasarkan SKT dari pemilik lahan. Pada tahun 2010 lahan untuk jalan holing, pada tahun 2018 telah dibebaskan untuk pengolahan tambang kepada saudara Husen, H. Ruba, Kisman serta Abd. Malik,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Laeya Hadismar mengatakan, pada Februari sempat menghadiri sosialisasi reklamasi tambang yang sudah dibebaskan, namun memasuki Maret terjadi penolakan dari masyarakat.
“Dengan adanya aktivitas pertambangan dan sampai saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan tentang keabsahan dan legalitas status tanah yang diklaim oleh masyarakat,” ujarnya.
Hal senada juga dijelaskan Mantan Kades Torobulu Yesse Madjid yang mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 warga atas nama Husen dan Abdul Malik mengklaim kalau tanahnya seluas 1200 Ha. Menurutnya, keduanya sepakat menguasai tanah tersebut walaupun tidak bisa membuktikan.
“Namun pembebasan lahan ternyata diberikan PT Bili kepada Abdul Malik bukan saudara Husen karena tidak memiliki dokumen, lebih jelasnya silahkan turun kelapangan untuk mengkaji dan mengetahui siapa pemilik lahan sebenarnya,” bebernya.
Dari keterangan warga dan pihak perusahaan, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, menjelaskan akan bersama-sama dengan aliansi masyarakat untuk turun ke lapangan guna menyelesaikan konflik internal keluarga yang bersengketa dengan perusahaan.
Irham juga menambahkan, pihak perusahaan tidak diperkenankan memasuki lahan yang sedang berkonflik dan meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan fotocopy IUP perusahaan dan dokumen pembebasan lahan masyarakat.
“Sesuai dengan laporan dari Aliansi Masyarakat Konsel Menggugat, terdapat jalan holing yang digunakan pihak perusahaan merupakan jalan kabupaten ini akan ditindak lanjuti kebenarannya” tutupnya.
Turut hadir dalam RDP ini, Ketua Komisi I Tasman Lamuse, SE, anggota DPRD Tasbin Tajuddin,SE., MM, Binmas Mangidi, S.Sos , dan Armal . Selain itu, hadir juga Perwakilan Kapolres Konsel Fitryadi, Camat Laeya, Camat Palangga Selatan dan Mantan Kades Torobulu.(b)