KENDARI – Dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu berinisial H (42) dan SS (33) dengan berat 12,82 gram diamankan Polisi di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diiming-imingi akan diberi uang sebanyak 500 ribu
Kedua pelaku diamankan saat berada dalam rumahnya di Jalan Prof. Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Rabu 30 Maret 2022, sekitar pukul 16.30 Wita
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan dari hasil pengtanggan pelaku temukan narkotika jenis sabu dari tangan pelaku sebanyak 7 saset
Baca Juga : Muna Barat Akhirnya Punya Perguruan Tinggi
“Setelah dilakukannya penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 7 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,82,” ujarnya, Jumat 1 Maret 2022
Awalnya barang haram itu dimiliki oleh pelaku SS yang diterima dari salah seorang di Kota Kendari berinisial HS lalu kemudian diberikannya kepada pelaku H untuk dijual kepada seorang lelaki yang mengaku berasal dari Konawe Utara (Konut)
Lanjut Jupen, menurut dari pengakuan pelaku, sudah menerima barang haram itu dari HS sudah sebanyak dua kali sejak tanggal 23 Maret 2022 dan sudah berhasil diedarkan
Baca Juga : Muna Barat Akhirnya Punya Perguruan Tinggi
“Rencananya tanggal 30 Maret kemarin mereka akan jual kembali ke orang yang sama, namun belum sempat dijual dan mereka akhirnya diamankan,” tambahnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup
Diketahui, sebelumnya informasi itu berawal dari masyarakat bahwa di Jalan Jalan Prof. Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu
Reporter : Muhammad Ismail