Reporter: Muh. Ardiansyah R
Editor: Taya
KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat Nomor 4213/7115/DPK terkait larangan pungutan iuran komite sekolah kepada peserta didik kepada Kepala Sekolah se-Sultra, Senin (9/12/2019).
Berdasarkan ketentuan pasal 20 Permendikbid no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk kepentingan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dengan syarat dalam bentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan.
Sumbangan tersebut antara lain dengan tidak tertentu jumlahnya, tidak terbatas waktunya, serta tidak ada sanksi bagi yang tidak menyumbang. Sehubungan hal tersebut, dengan ini tidak melakukan pungutan dana dalam bentuk iuran bulan/triwulan kepada peserta didik di setiap sekolah.
Plt. Dikbud Provinsi Sultra, Asrun Lio menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat terdapat sejumlah sekolah di bawah Pemerintah Provinsi Sultra masih melakukan pemungutan dana.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
“Masih melakukan pungutan bulanan dengan besaran secara tertentu kepada peserta didik yang sangat membebani kemampuan ekonomi orang tua murid,” jelasnya Asrun, Rabu, (11/12/2019).
Ia juga akan melakukan tindakan tegas kepada sejumlah Sekolah yang masih memungut iuran sekolah.
“Pelanggaran terhadap yang didapat akan dikenakan hukuman disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN),” bebernya.(B)