Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang pemuda bernama Pelando ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada 22 Maret 2019 lalu, di rumahnya di Lorong Barat, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dugaan kematian Pelando akibat bunuh diri dengan cara menggantung dirinya di seutas tali merebak dan menjadi pembicaraan dikalangan keluarga, serta warga setempat.
Namun, keluarga kurang yakin dengan dugaan kematian akibat gantung diri. Pasalnya, Pelando yang sebelum wafat sempat dirawat di RS Santaana lalu dirujuk ke RS Bahteramas ini diketahui, tidak menunjukan tanda kematian dengan cara tersebut.
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono menjelaskan, keluarga melaporkan kasus kematian Pelando, dua hari pasca kejadian. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan olah TKP, melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kita tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal dunia karena gantung diri. Sehingga kita menduga ada indikasi pembunuhan,” jelas Redy pada mediakendari.com, Selasa (09/04/2019).
Saat penyelidikan, kata Redy, pihaknya menduga ada dua pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Dalam penyilidikan yang lebih mendalam, terungkaplah pelaku dugaan pelaku pembunuhan berinisial D dan R.
“Kita tangkap D di Kelurahan Jati Mekar, pada 2 Maret 2019 dibantu masyarakat setempat, sedangkan R masih dalam pengejaran. Saat ditangkap D, tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendari,” jelasnya.
Dari penuturan pelaku D, dugaan pembunuhan akhirnya terkuak. Dari keterangan D, ia menceritakan bahwa dirinya, bersama R dan Pelando, merupakan satu geng begal atau pencurian. Namun, untuk menutupi jejaknya setelah beraksi karena dikhawatirkan aksi mereka dibocorkan Pelando, sehingga keduanya bersepakat untuk membunuhnya.
Baca Juga :
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
- Gaki Sultra Terus Kawal Laporannya di KPK RI, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Konawe Sebesar Rp 18 M Sumber Dana SILPA 2023
- Kejari dan Pemda Konsel Teken MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
“Karena takut dibocorkan kejahatan pelaku, sehingga pelaku membunuh korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)