Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Seorang pemuda bernama Pelando ditemukan meninggal dunia dengan posisi tergantung pada 22 Maret 2019 lalu, di rumahnya di Lorong Barat, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Dugaan kematian Pelando akibat bunuh diri dengan cara menggantung dirinya di seutas tali merebak dan menjadi pembicaraan dikalangan keluarga, serta warga setempat.
Namun, keluarga kurang yakin dengan dugaan kematian akibat gantung diri. Pasalnya, Pelando yang sebelum wafat sempat dirawat di RS Santaana lalu dirujuk ke RS Bahteramas ini diketahui, tidak menunjukan tanda kematian dengan cara tersebut.
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono menjelaskan, keluarga melaporkan kasus kematian Pelando, dua hari pasca kejadian. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan olah TKP, melakukan penyelidikan serta memeriksa saksi.
“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kita tidak menemukan tanda-tanda korban meninggal dunia karena gantung diri. Sehingga kita menduga ada indikasi pembunuhan,” jelas Redy pada mediakendari.com, Selasa (09/04/2019).
Saat penyelidikan, kata Redy, pihaknya menduga ada dua pelaku dalam kasus pembunuhan ini. Dalam penyilidikan yang lebih mendalam, terungkaplah pelaku dugaan pelaku pembunuhan berinisial D dan R.
“Kita tangkap D di Kelurahan Jati Mekar, pada 2 Maret 2019 dibantu masyarakat setempat, sedangkan R masih dalam pengejaran. Saat ditangkap D, tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Polres Kendari,” jelasnya.
Dari penuturan pelaku D, dugaan pembunuhan akhirnya terkuak. Dari keterangan D, ia menceritakan bahwa dirinya, bersama R dan Pelando, merupakan satu geng begal atau pencurian. Namun, untuk menutupi jejaknya setelah beraksi karena dikhawatirkan aksi mereka dibocorkan Pelando, sehingga keduanya bersepakat untuk membunuhnya.
Baca Juga :
- Polresta Kendari Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu
- Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM Subsidi, 4 Pelaku Diamankan
- Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari, Pelaku Akui Beli Sabu dari Narapidana Lapas Kendari
- Kejaksaan Negeri Kendari Terima Penyerahan Dua Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
“Karena takut dibocorkan kejahatan pelaku, sehingga pelaku membunuh korban,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338, Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)