Reporter : Hasrun
Editor : Kang Upi
KASIPUTE – Wakil Bupati Bombana Johan Salim menyebut bahwa Pemda tidak bisa menghentikan aktifitas dan mengusir PT. Jhonlin Batu Mandiri dari tanah Bombana. Pengakuan ini disampaikan Johan Salim dihadapan ratusan warga, Senin (18/03/2019).
Para warga ini mendatangi Kantor Bupati Bombana, untuk mengadukan PT. Jhonlin Batu Mandiri karena menguasai lahan peternakan yang selama ini digunakan warga, menggembalakan ternak.
“Pemerintah Kabupaten Bombana, tidak bisa menghentikan aktifitas PT. Jhonlin Batu Mandiri, karena MoU PT. Jhonlin dibuat oleh KPHP, karena Wilayah konsesi Perusahaan tersebut di dalam kawasan produksi terbatas,” tegasnya, di Aula Kantor Bupati.
Ia juga menjelaskan, terkait kawasan ternak di Wilayah Bombana, pihaknya sudah memiliki data luasan lahan yang digunakan peternak, yang digunakan oleh masyarakat.
Namun demikian, ia juga meminta warga yang tergabung dalam Koalisi Pencari Keadilan (KPK) ini untuk membawa data Wilayah yang dipermasalahkan tersebut.
“Semestinya KPK membawa data yang tepat di Wilayah yang bermasalah, supaya kita bisa kordinasikan dengan KPHP,” ungkapnya.
Atas masalah ini, Perwakilan KPHP Tina Orima Bombana, Lukman menuturkan, bahwa sesuai P.83/2016 Permen LHK tentang Perhutanan Sosial, pihaknya harus berpedoman pada peta indikatif yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga :
- Ketua Umum OASIS Sultra Soroti Penanganan Aksi di Bombana, Minta Evaluasi
- Penanganan Aksi di Bombana Dipersoalkan, Okri Soroti Sikap Kapolres
- Kapolres Bombana Turun Langsung Tangani Aksi Unjuk Rasa Soal RTRW dan WPR
- Kapolda Sultra dan Ketua DPRD Kunker ke Bombana, Pastikan Kamtibmas Kondusif Jelang Ramadan
- SRIKANDI AMBA SULTRA Resmi Diluncurkan, Wadah Konsolidasi dan Sosialisasi Kelembagaan di Sulawesi Tenggara
- Tambang Ilegal Bombana Berdarah, Ketua Oasis Sultra Murka: Jangan Ada yang Dilindungi
“Kami sebagi institusi yang berada di tengah masyarakat, tentu tidak mungkin mendorong masyarakat pada posisi ilegal, kami juga tidak bisa mengatakan bahwa ini ajukan saja, yang kami sudah tau itu tidak akan di akomodir, karna pasti mengacu pada peta indikatif yang dikeluarkan kementerian,” jelasnya.
Pada pertemuan tersebut, massa menuntut Pemda dan KPHP segera mencarikan solusi terkait tuntutannya itu mengacu pada peta yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan. (A)











