KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Perangkat Daerah yang menyediakan sumber daya dan infrastruktur teknologi informasi mengawalinya dengan menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) SPBE yang dilaksanakan pada (28-29 Juni 2022 )
SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, ini merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan peraturan gubernur merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga : Salah Sasaran, Seorang Pria di Kendari Lempar Batu Fondasi Hingga Butakan Orang
“Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait,” jelasnya Rabu, 29 Juni 2022.
Ia menyebut, secara keseluruhan rancangan pergub terkoreksi persub bab serta pasal per pasal untuk mengefisienkan isi Pergub tersebut sehingga pada implementasinya dapat berjalan dengan baik, terarah dan mencapai sasaran dari pergub itu sendiri.
Baca Juga : Dinkes Kota Kendari Sebut Seluruh Kelurahan di Kota Kendari Rawan Kasus DBD
“Selain itu, diperlukan analisis mendalam serta kajian akademik dan kajian lain yang relevan agar pergub yang dihasilkan dapat berdampak positif berlakunya pada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan,” bebernya.
Ia menjelaskan berdasarkan kriteria dokumen pergub setelah melalui tahapan penguatan muatan materi serta kajian lalu disahkan secara internal yang kemudian diajukan kepada Biro Hukum Setda Sultra untuk ditinjau sesuai peraturan yang berlaku. Lanjutannya rancangan pergub yang telah dinyatakan benar dan siap diajukan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.
“Proses selanjutnya, Biro Hukum akan menerbitkan Salinan Pergub dan dicatat dalam pencatatan pemerintah dan siap diberlakukan,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D