Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengupayakan peningkatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sultra.
Hal ini dibahas dalan Workshop PPID se-Sultra dengan tema ‘Optimalisasi peran PPIP dalam mewujudkan integritas Informarsi publik melalui pelayanan koordinasi’, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (06/03/2019).
Baca Juga :
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Kendari
- Respons Cepat Pertamina Patra Niaga Regional untuk Kendari, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan ke 9 Kecamatan
- Mentan Amran Sulaiman Apresiasi Gerak Cepat Polda Sultra Tangani Banjir di Kendari
- Bhayangkari Polda Sultra Salurkan Ratusan Paket Bantuan untuk Korban Banjir
- Kolaborasi Energi dan Komunitas, Pertamina Sukseskan Sultra Enduro Rally 2026 di Baubau
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Kusnadi, mengatakan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dapat ditingkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
“Ini tujuannya untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” ungkapnya.
Dinas Kominfo, kata dia, dituntut dapat mewujudkan pemerintahan bersih dan tata kelola penyelenggaraan negara yang baik, atau good governance dengan keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dan prasyarat yang harus dilaksanakan.
Kusnadi menilai, keterbukaan informasi publik, harus dimiliki setiap pejabat publik karena dibalik ketidakterbukaan tersebut ada konsekuensi hukum.
“Utamanya bagi pejabat publik maupun masyarakat yang melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang keterbukan informasi publik,” terangnya.
Lanjut Kusnadi, dalam melaksanakan informasi publik tidak berarti semua informasi harus disampaikan kepada publik. Sesuai undang-undang, tedapat pengecualian terhadap informasi-informasi yang sifatnya rahasia dan terbatas.
“Sebab itu, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik menuntut kecermatan dan kehati-hatian,” bebernya.
Baca Juga :
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade, Tekankan Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel
- Lantik Pj Sekda Baru, Gubernur Sultra Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 1000 Paket Sembako Bersubsidi untuk Warga Kendari
- Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.
Mantan Karo Humas Setda Sultra ini menyebut yang berkaitan dengan implementasi keterbukaan informasi publik perlu didukung standar operational prosedur (SOP), sehingga diharapkan mampu mengakomodasi esensi keterbukaan informasi publik sesuai regulasi yang ada dan pelaksanaan operasional di lingkungan SKPD.
Hal itu diatur Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 untuk badan publik pemerintah daerah, pejabat pengelola informasi, dan dokumentasi hanya satu.
“Pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi harus terintegrasi, baik secara pelayanan maupun pengadministrasiannya,” Tukas mantan Ketua PWI Sultra ini. (A)











