KONAWE, Mediakendari.com – Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menutup akses hauling PT. Moderen Cahaya Makmur (PT MCM) melintasi akses jalan provinsi di Desa Sonai, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra, Senin,( 26/5/2025).
Kepala Dinas SDA dan Bina Marga, Pahry Yamsul mengatan sehubungan dengan pelanggaran Ketentuan surat Dispensasi Surat NO.B/600.1/570//2024 yang Telah di Terbitkan, maka pihak PT. MCM agar kegiatan hauling untuk sementara tidak melintas di jalan provinsi sampai setelah seluruh kewajiban diselesaikan.
”Kami imbau PT. MCM, terhitung hari 26 Mei 2025 untuk tidak melintasi jalan Provinsi Sultra,” ujar Pahry usaimenancapkan Plang Pengumuman Larangan Melintasi Jalan Provinsi di Pertigaan jalan akses Hauling PT. MCM dan Jalan poros Provinsi yang di Desa Sonai.

Pahry mengatakan hahwa perusahaan PT. MCM ini selama menggunakan jalan Provinsi yang telah dikompensasi itu agar tetap mulus seperti sejak dahulu kala.
”Mereka harus merawat jalan seperti itu. Kenyataanya yang ada jalan rusak. Makanya jalan yang kita sudah lewati rusak sampai dengan ruas jalan ada sekitar,”tegas Pahry.

Pahry bilang akses jalan provinsi yang dilintasi PT. MCM sekira 40 km mulai dari Konawe sampai dalam Kota Kendari.
Dari akses yang dilintasi mobil MCM ada beberapa ruas jalan kita yang sangat rusak parah.
”Sehingga itu kan memang harus dibenahi seperti itu kondisinya sekarang. Jadi kami minta Ketegasan dari PT MCM seperti apa Pak? Tentu kami sesuai dengan regulasi kebinamargaan untuk mereka memperbaiki jalan-jalan tersebut,” cetusnya.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum jalan Lalu Lintas, Muh Rajulan mengatakan penutupan jalan untuk PT. MCM, setelah pihaknya menerima bukti-bukti yang telah diterima Tim Terpadu pada pelaksanaan houling PT.MCM bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran terkait dengan keselamatan berlalulintas.

Menurut Rajulan, sebelum izin dikeluarkan sudah ada poin poin yang telah disepakati bahwa perusahaan itu harus memenuhi sarat-sarat seperti yanh tertera dalam izin konpensasi pengunaan jalan.
Kemudian, pada prakteknya PT.MCM melakukan pemuatan ore nikel melibihi 8 Ton yakni memuat 14 Ton sehingga bertentangan aturan ODOL.
”Di dalam pelaksanaannya, PT.MCM harus menghargai aturan-aturan lainnya misalnya dalam ketika melintasi jalan ada jarak yang harus dijaga dari mobil satunya ke mobil yamg lainnya. Artinya jangan terlalu dekat. Kemudian juga waktu pelaksanaan dari pemuatan,” urai Kadshub Prov Sultra.
Nah, dari tim terpadu, kata Rajulan, merekomendasikan kepada pemerintah yang mengeluarkan izin dispensasi untuk menghentikan sementara aktivitas hauling dan meninjau ulang izin dispensasi.
”Makanya hari ini dipasang plang pengumuman agar PT MCM tidak melintasi jalan provinsi tersebut, sambil berjalan perusahaan menyelesaikan kewajibannya kemudian blokir dan plang dibuka kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Dikmas Ditlantas Polda Sultra, AKP izak mengatakan PT.MCM saat Haouling di Kabuapten Konawe dampaknya sampai di Kota Kendari. Padahal, sudah disepakati akan mengangkut ore nikel sesuai standar yang telah disepakati.
”Mungkin selama ini kita sudah saring melihat, pas pelaksanaan operasi atau hauling itu sudah di luar jam. Namun, jika operasinya itu berjalan, mereka sering beroperasi di luar kesepakatan yang sudah buat, itu bisa berdampak di kendari, dan bisa menimbulkan permasalahan,” cetus Izak.

Izak mengharapkan kepada PT.MCM patuh pada izin yang telah diberikan sesuai dalam kesepakatan.
”Jadi dengan kendaraan hauling yang mengangkut nikel itu, kalau bisa surat-suratnya dilengkapi,” cetusnya.
Untuk diketahui, Aksi Dinas SDA dan Bina Marga itu diback up Tim Terpadu Penegakan Hukum Penindakan Jalan yang beranggotakan Lintas Dinas, seperti, tim BPTD kelas II, mewakili Danden POM Kendari, dan Ditlantas Polda Sultra.
Laporan : Redaksi











