BAUBAU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyatakan diri mundur sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Dinsos Kota Baubau, Abdul Rajab mengatakan, dua KPM tersebut ditemukan langsung saat pihaknya melakukan survey lapangan untuk validasi data terbaru penerima PKH di Baubau. Dua KPM itu adalah warga penerima PKH Kelurahan Palabusa.
Abdul Rajab mengaku, pihaknya melakukan validasi agar dapat mengetahui sejauh mana perkembangan setiap penerima PKH. Sebab, apabila penerima PKH yang ditemukan telah dianggap mampu, maka Dinsos akan meminta KPM yang bersangkutan agar mundur sebagai penerima PKH.
“Kalau sudah jadi orang dengan kategori mampu, itulah yang akan dikenakan graduasi (yang divalidasi). Ini supaya kita pastikan kalau penerima PKH itu masih benar-benar kategori miskin,” ucap Abdul Rajab, ditemui Kamis (19/7/2019) kemarin.
BACA JUGA :
- DPC JPKP Nasional Konkep Soroti Pemadaman Listrik Berulang di Wawonii Utara : Desak PLN Beri Penjelasan
- Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mamin Gubernur : Eks Sekda Asrun Lio dan Bendahara Biro Umum
- Golkar Konawe Buka Pintu untuk Semua Kader, Termasuk Purnama Saboli, Musda Tunggu Jadwal Resmi DPD I Golkar Sultra
- BREAKING! LIRA Sultra Minta Istri Gubernur ASR Buka Suara Soal PT TMS, Dugaan Pembiaran Denda Administratif Jadi Sorotan
- Luar Biasa! Sultra Dipilih Jadi Percontohan Nasional KUHP-KUHAP Baru, Wakajagung, Wakapolri & Waka MA Kompak Puji Polda-Kejati-PT Sultra
- Audiensi Warga Amberi vs PLN Nusantara Power Tidak Temui Titik Terang, Wabup Konawe: Jika Warga Menolak, Perusahaan Harus Angkat Kaki
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Baubau, Hasruddin Mukmin menambahkan, selain dua PKM yang sudah menyatakan diri mundur, pihaknya juga sudah mendeteksi 15 KPM lainnya yang bakal dikenakan graduasi karena sudah dianggap masuk ke dalam kategori ‘mampu’.
Dia juga membeberkan, saat ini pihaknya mencatat ada 679 KPM penerima PKH Kota Baubau yang tersebar di delapan Kecamatan dan 43 Kelurahan.
“Supaya tepat sasaran kita pekerjakan 28 pendamping PKH yang tersebar disetiap Kelurahan,” imbuhnya.
Mukmin menegaskan, KPM yang telah dianggap mampu akan digraduasi agar mundur sebagai penerima PKH. Apabila penerima yang dianggap ‘mampu’ enggan mundur, dirinya mengaku akan melakukan graduasi paksa.
“Mereka yang sudah dianggap mampu tapi tidak sadar diri, kita akan lakukan graduasi paksa. Karena masih banyak yang layak menerima bantuan PKH, tapi karena belum ter-cover saja dalam pendataan. Itu juga tujuan kami melakukan validasi data,” ujar Hasruddin.(A)
Reporter : Ardilan











